HUKUM & KRIMINALITAS

Kesal Dengan Jawaban, HHM Tega Aniaya Anak Tirinya

228
×

Kesal Dengan Jawaban, HHM Tega Aniaya Anak Tirinya

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 629
0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Lantaran kesal dengan jawaban NW (16), seorang ayah tiri HHM (40) melakukan tindakan kekerasan terehadap NW, terduga Pelaku ini merupakan  warga RT 27 Desa Tambang Mas Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin Jambi, akibatnya Pelaku  diamankan pihak Polsek Pamenang.


Hal kasus kekerasan anak dibawah umur ini disampaikan Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Pamenang AKP. Niko Darutama kepada awak media, Sabtu (15/9/2018).

Adapun kronologis kejadian menurut Kapolsek, pada hari Sabtu (1/9/2018) sekira pukul 23.00 WIB ketika korban NW (16) sedang tidur dikamar, tiba-tiba datang Pelaku Otdo Marbun yang merupakan ayah tiri korban membangunkan korban lalu menyuruh untuk duduk.

Setelah korban duduk, selanjutnya Pelaku yang merupakan ayah tirinya bertanya kepada korban “Kau tau dak siapa kepala rumah tangga dirumah ini, aku kepala rumah tangganya”. Lalu dijawab korban “Tau”. Lalu pelaku berkata lagi “Kau anak siapa” dijawab korban “Aku anak mamak”.


Mendapat jawaban dari korban kemudian Pelaku berdiri dan langsung menampar pipi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanannya.

Saat melakukan pemukulan ibu kandung korban datang, sedangkan pelaku menarik narik tangan korban dan menendang korban. Saat ibu korban sedang membantu anaknya di dorong oleh pelaku hingga terjatuh.


Atas perlakuan tersebut korban lalu membuat laporan ke Polsek Pamenang pada hari Senin (3/9/2018). Setelah mendapat laporan anggota Reskrim Polsek Pamenang melakukan penyelidikan.

Beberapa hari melakukan penyelidikan pada hari Jumat, (14/9/2018) sekira pukul 14.00 WIB Pelaku diamankan ke Polsek Pamenang, dihadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya.

Saat ini Kasusnya tengah ditangani pihak Polsek Pamenang, bila terbukti Pelaku akan  dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 351 KUHP, jelas AKP Niko Darutama.  (PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */