SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Kejaksaan Negri Sarolangun berikan sosialisasi hukum tentang UU No 11 Tahun 2008 ITE (Imformasi dan Transaksi Elektronik) di Kecamatan Air Hitam bertempat di gedung Kantor Desa Jernih kamis, (26/07/2018) yang dihadiri sekitar 50 orang, ibu-ibu PKK, Masarakat Desa Jernih dan beberapa Mahasiswa UNJA, tampak hadir juga ibu Ketua PKK Kecamatan Air Hitam Ibu Eka Desy Juminarni, SH, Kepala Desa Jernih Holip, Camat Air Hitam yang di wakilkan oleh Ganti S.Ip.
Tim Kabupaten hadir Bapak Jaksa Aji Yodaskoro, SH dan ibu Aliah, S.Pd memaparkan tentang apa saja yang melangar hukum yang berkaitan dengan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Imformasi dan Transaksi Elektronik.
Penjelasan materi dari Aji Yodaskoro, SH, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta yang hadir tampak serius dan semangat sambil melihat buku panduan yang di jelaskan oleh bapak Jaksa Aji Yodaskoro, SH
Terpisah salah seorang peserta yang hadir Nuryadin kepada awak media menjelaskan bahwa dengan adanya sosialisasi hukum ini sangat bermanfaat, jadi kami bisa memahami apa saja yang berkaitan dengan pelangaran hukum UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan semoga kedepan masarakat bisa mengunakan jaringan internet dan media sosial lebih bijak. Pungkas Nuryadin
Di tempat yang sama Aji Yodaskoro SH, menuturkan, ia berharap kepada masarakat yang hadir dalam sosialisasi tentang hukum dan yang mereka dapatkan hari ini dapat diperluas, dikembangkan kepada masarakat luas serta turut mensosialisasi hukum ITE, Sehinga masarakat dapat mengerti dan mematuhi tentang hukum ITE yang sudah di sosialisasikan ini”. Tutupnya (Sobri)