JAMBI-Suararakyatnews.com,
Meski mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuanga (BPK) Republik Indonesia, akan tetapi bukan berarti pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi tidak ada temuan.
Di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) misalnya, BPK menemukan adanya kekurangan volume pengerjaan dengan nilai mencapai Rp 4,83 Milyar.
Untuk itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi meminta agar Inspektorat dan OPD tersebut untuk segera menyelesaikan persoalan itu sesuai dengan rekomendasi dari BPK.
Selain itu, kata Fachrori, kepada Pejabat yang melaksanakan kegiatan yang menjadi temuan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran berupa teguran tertulis.
“Kami akui (ini) sebagai kelemahan dalam pelaksanaan dan pengawasan,” kata Fachrori, Kamis (5/7/2018). (*Red)