JAMBI-Suararakyatnews.com,
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Andi Nurwinah SH, MH dalam rangka memperingati HUT Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang ke 25 Tahun pada hari Jumat (29/6/2018) dilapangan Gedung Kejati Jambi dikomplek Perkantoran Telanai Pura Kota Jambi, mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil membekuk 14 Orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas keberhasilan tersebut, dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Andi Nurwinah bahwa posisi Kejati Jambi berada diurutan kedua se-Indonesia karena telah berhasil menangkap 14 Orang DPO, sedang posisi pertama adalah Kejati Riau yang berhasil menangkap 16 Orang DPO.
“Saat ini Kejati Jambi berhasil menangkap 14 DPO, kita peringkat 2 di Indonesia, hanya kalah dengan Provinsi Riau yang berhasil menangkap 16 DPO,” kata Andi Nurwinah.
Pada kesempatan itu juga ia memperingatkan para Jaksa yang ada di Provinsi Jambi agar tidak terlibat Pelanggaran Hukum, karena akan ditindak sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Apatatur Sipil Negara (ASN) dan Pidana Umum (PIDUM).
“Untuk para Jaksa jangan pernah terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum, karena akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya. (Aang)