space
WAHANA

Plt Gubernur Jambi Maknai Nuzul Qur’an Perintah Pendidikan

365
×

Plt Gubernur Jambi Maknai Nuzul Qur’an Perintah Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 642
0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

JAMBI-Suararakyatnews.com,

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Dr.Drs.H. Fachrori Umar, M. Hum, menjelaskan peringatan Nuzulul Qur’an 1439 Hijriyah/2018 Masehi mengandung makna pendidikan bagi umat manusia berdasarkan ayat pertama yang diturunkan, Jum’at (1/6/18) malam.


“Pendidikan yang menjadi perhatian dalam memaknai peringatan ini,” ungkap Plt. Gubernur Jambi.  

Al Quran merupakan kitab suci  yang menjadi pedoman hidup bagi muslim yang telah diturunkan ribuan tahun yang lalu kepada Nabi Muhammad SAW, Nuzulul Qur’an merupakan peristiwa memperingati turunnya Al Qur’an yang diadakan setiap bulan Ramadhan di Masjid Agung Al Falah Jambi.

“Masjid Al Falah ini sangat menyenangkan banyak jamaah yang sengaja datang kesini,” kata Plt. Gubernur Jambi.


Perintah membaca merupakan ayat pertama yang disampaikan Malaikat Jibril kepada Rasulullah yang kemudian dilanjutkan dengan ayat yang lain pada waktu yang berbeda hingga Al Qur’an sempurna pada 30 Juz. 

Ustadz Dr. H. Abdul Latif, MA,  dalam menyampaikan tausiyah terkait dengan Nuzulul Qur’an mengandung arti turunnya Al Qur’an dari Baitul Izzah kelangit dunia kemudian turun untuk disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW.


“Urgensi ilmu pengetahuan, perintah ‘membaca’ merupakan isyarat terkait dengan kehidupan intelektual manusia sebagai khalifah dibumi, merenungi memperhatikan dan aplikasi pada kehidupan nyata,” ungkap Ustadz H. Abdul Latif. 

Turunnya Al Qur’an memiliki makna besar bagi kehidupan muslim dimana agenda utama Nabi Muhammad SAW mempersiapkan umat manusia saat itu bangsa arab dengan istilah mereka yang tertidur sekian lama untuk cinta ilmu pengetahuan akan membawa kemajuan menuju peradaban yang tanpa nilai spiritual akan hampa,”Iqro merupakan perpaduan intelektual dan spriritual,” jelas Ustadz H. Abdul Latif. 

Peringatan Nuzulul Qur’an juga dibarengi dengan pemberian Zakat dari Baznas kepada mustahik atau orang yang berhak menerima kepada Maliki yang mewakili Fakir Miskin, Rahmawati dari Muallaf, Yatim Piatu diwakili oleh Winda Amalia, untuk Fisalillah diterima oleh M. Ridwan.(Humas Pemprov Jambi).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
Seruyan

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */