JAKARTA-Suararakyatnews.com,
Untuk mendalami kasus dugaan Gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola penyidik KPK sejak awal bulan lalu hingga saat ini, sudah memanggil belasan orang Kontraktor asal Jambi. Kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan Gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bersama Arpan mantan Plt Kadis PU Provinsi Jambi.
Selasa 6 April 2018 penyidik KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Swarnanusa, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, dan dua wiraswasta lainnya Andi Putra Wijaya dan Dedi Masyuni
Dilanjutkan pada rabu 11 April 2018 penyidik KPK juga memanggil 6 Orang Kontraktor lain, diantaranya Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri, Sahat Dolly Tambunan Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Hasanuddin Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, Arnold Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, Kendrie Aryon alias Akeng, dan Pemilik CV. Sorot Jambi, Rudi Ardiansyah
Berlanjut Pada Kamis 12 April 2018 kembali Penyidik KPK memanggil 6 orang lagi yakni, karyawan PT Sanubari Megah Perkasa, Subakti dan Sumarto, Direktur CV Bedero Persada Abadi Rosnita, Direktur CV Bina Mandiri Syafriyanto, serta dua pihak swasta lainnya, Naufal dan Muhammad.
Dilanjutkan pada Jumat 13 April 2018 KPK juga memeriksa 6 Orang kontrkator lainnya yakni, Karyadi (swasta), Suarto Direktur PT Nai Adipati Anom, Furqon Direktur PT Sarang Teknik Canggih, Cecep Sunarya (swasta) Endria Putra, Ketua LPJKD Jambi dan Widiantoro Direktur PT Bintang Mega Raksa.
Kemudian pada Senin 16 April 2018 sebanyak 7 Orang Kontraktor lagi yang dipanggil masing-masing Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati Ismail Ibrahim alias Mael, Staf PT Merangin Karya Sejati Nano, Hardono alias Aliang (swasta), Direktur PT Hendy Mega Pratama Irawan Nasution, Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur Utama PT Usaha Batang Hari Abdul Kadir, dan Direktur Utama PT Dua Putri Persada Fatmawati
Sedangkan Selasa 17 April 2018 penyidik KPK juga memanggil 6 Orang lagi yang berasal dari kalangan pengusaha dan kontraktor mereka adalah Suci (swasta), Ari Azhari Direktur PT Mitra Bangun Andalas, Edi Zulkarnain Direktur PT Fadli Satria Jepara, Wahyu Yandi Direktur Utama PT Wahyu Perdaba Persada, Joe Fandi alias Asiang Direktur PT sumber Swarna Nusa dan Ali Tonang Alias Ahui Direktur PT Chalik Sulaiman.
Jubir KPK, Febri Diansyah, pada Selasa (17/4/2018) saat dikonfirmasi menjelaskan, saksi yang dipanggil dimintai keterangannya untuk mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan pemberian gratifikasi, jelas Febri via pesan WhatsApp. (Aang)