HUKUM & KRIMINALITAS

Belum Sempat Transaksi, Asep Arjoni Tertangkap

274
×

Belum Sempat Transaksi, Asep Arjoni Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 639
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Satuan Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai yang diback up Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin, yang dipimpin IPDA. Riko Rabu (14/3),  menangkap 1 (Satu) orang Laki-laki yang benama Asep Arjoni yang diduga akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja.


Penangkapan ini disampaikan Kapolres Merangin AKBP.I.Kade Utama Wijaya, SIK, MH kepada awak media di Mapolres Merangin, berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa di Cafe Meri sungai Tebal akan ada transaksi Narkotika jenis Ganja. 

Dengan bekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Masurai yang dipimpin Aipda Alfon, dengan di Back up Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin, langsung menuju Cafe Meri, yang beralamat dijalan Bangko – Jangkat Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai, untuk melakukan penyelidikan.” Kata Kapolres.
Sesampainya petugas di TKP, petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan yang akan melakukan transaksi. Setelah di interograsi  bernama Asep Arjoni, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan sepeda motor Merk Honda Vario milik Pelaku dan setelah di geledah didalam Box motor, petugas menemukan karung plastik yang diduga berisi Narkoba jenis Ganja yang baru dipanen. 


Setelah ditanya kepada pelaku, pelaku mengakui bahwa barang yang didalam karung  yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut miliknya,  “Pelaku mengakui, sebelumnya telah menanam Ganja tersebut dikebun kopi miliknya, didusun Sungai Ladi Kecamatan Lembah Masurai sebanyak 1 (Satu) batang, dengan maksud untuk dijual dan digunakan sendiri.” Ujar Kapolres.


Sebagai barang bukti, kita amankan 1 (Satu) buah karung plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja, dengan berat 134,22 gram, 1 (Satu) Unit HP Nokia beserta Sim Cardnya, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario CBS warna hitam Nomor Polisi BD 3278 EV Beserta kunci kontaknya. 
Setiap orang secara tanpa hak dan melawan hukum menerima, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perentara, dalam jual beli, memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa Ganja, melanggar pasal 114 (1), 111 (1), UU RI No 35 tahun 2009.” Tutup Kapolres (SRN.PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */