JAMBI-Suararakyatnews.com,
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada jum’at 2 februari 2018 kemarin, Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku.
“proses akan diikuti saya juga menunggu arahan selanjutnya seperti apa,” Kata Zola saat menggelar konferensi pers dirumah dinas Gubernur Jambi, Sabtu (3/2/2018).
Zola juga mengaku akan segera berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk membicarakan persoalan ini.
Selain itu, Zola juga mengaku sampai dengan saat ini dirinya belum menerima surat penonaktifan dirinya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“intinya adalah saya tetap bertugas sebagai seorang Gubernur melayani masyarakat,” Katanya
Seperti diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Bersama ARN, Zola disangka oleh KPK melanggar pasal 12 huruf B dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (M. Haitami)