space
WAHANA

Ditetapkan Tersangka, Zola Akan Berkoordinasi Dengan Kuasa Hukum

368
×

Ditetapkan Tersangka, Zola Akan Berkoordinasi Dengan Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 672
0 0
Read Time:47 Second

JAMBI-Suararakyatnews.com,

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada jum’at 2 februari 2018 kemarin, Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku.


“proses akan diikuti saya juga menunggu arahan selanjutnya seperti apa,” Kata Zola saat menggelar konferensi pers dirumah dinas Gubernur Jambi, Sabtu (3/2/2018).

Zola juga mengaku akan segera berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk membicarakan persoalan ini.

Selain itu, Zola juga mengaku sampai dengan saat ini dirinya belum menerima surat penonaktifan dirinya dari Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri).


“intinya adalah saya tetap bertugas sebagai seorang Gubernur melayani masyarakat,” Katanya

Seperti diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.


Bersama ARN, Zola disangka oleh KPK melanggar pasal 12 huruf B dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (M. Haitami)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
WAHANA

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */