ASAHAN-Suararaktyatnews.com,
Unjukrasa masyarakat Sei.Kepayang ke Kator Bupati Asahan, senin 29/1/2018, dimana mereka menuntut atas tanah yang dikuasai (garapan) oleh mantan Anggota DPRD asahan Wahyudi sejak di terbitkannya SK.No.438/HUTBUN/2010.
“Pak Bupati tolong kami tanah yang diambil oleh itu, apalah makan kami, kami orang miskin”, kata seorang ibu separuh baya sambil menangis saat berunjuk rasa.
Para pengunjuk rasa itu dengan menyampaikan aspirasi atas keberatannya dikeluarkan/ diterbitkan SK.No.438/HUTBUN/2010 yang dikeluarkan oleh Bupati Asahan Drs.H.Taufan Gama Simatupang, yakni lahan masyarakat.
“Keberatannya kami dengan adanya diterbitkan SK.No.348/\HUTBUN|/2010, pasalnya adalah Koperasi yang mengatas namakan HTR dan telah melakukan intimidasi terhadap masyarakat dengan cara melakukan merambah juga merusak lahan rakyat dan juga menjual belikan lahan kami, juga merusak juga serta merusak rumah petani”, sebut Barimbing Kordinator Aksi.
Peserta aksi juga menyampaikan tuntutnya agar Bupati Asahan membatalkan SK Tersbut, juga meminta kepada Kapolres Asahan menangkap Ketua Koperasi Tani Mandiri yaitu Wahyudi yang telah melakukan mereka dengan semenamena menyalahgunakan SK Tersebut “kami minta dengan Bupati mengembalikan tanah kami, serta Kapolres Asahan segera proses laporan pengaduan kami, semoga Polres Asahan dengan minta netral dalam menangani konflik kasus tanah masyarakat ,” sebut Barimbing .
Aksi unjuk rasa yang berlangsung, juga para peserta dalam aksi unjuk rasa di terima aspirasinya dan Masyarakat tersebut dibawa ke Aula Kantor Bupati dengan diskusi mempertanyakan lahan itu.
Dalam Pengamatan pertemuan masyarakat dengan pihak Pemerintah Kadis Perkim Azmi mengatakan akan diproses terkait Surat Keputusan Bupati itu, yang nantinya kami akan proses laporan masyarakat dengan terbitnya SK Bupati tersebut kami akan berusaha yang sebaiknya.,” Tutur Azmi ( TIM/ Muktar Panjaitan)