space
WAHANA

Syarifudin : Saya Tidak Pernah Beli Kayu dari Baron

378
×

Syarifudin : Saya Tidak Pernah Beli Kayu dari Baron

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 709
0 0
Read Time:1 Minute, 21 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews, 

Terkait tudingan telah menampung kayu pulai hasil curian, Syarifudin pemilik Sarkel yang juga merupakan Kades Mekar Sari Kecamatan Pelawan saat dikonfirmasi Suararakyatnews membantah bahwa ia pernah membeli Kayu Pulai dari Baron yang diduga berasal dilahan milik Busradi (45) Warga Pematang Kolim yang kehilangan puluhan batang kayu pulai dilahan milik Busradi yang berada di sungai Pingai Desa Lubuk Sepuh.


Kepada Suararakyatnews, dikediamannya pada Rabu (18/10) kemarin Syarifudin  membantah telah membeli kayu pulai dari Baron yang diduga ditebang dari lahan milik Busradi, ia pun menceritakan tentang usaha yang ia geluti, “saya memang mempunyai usaha pengelolaan kayu pulai sudah cukup lama lebih kurang 2 tahun dan tidak memiliki masalah dengan siapapun, memang Baron pernah bekerja sama saya, tapi sekarang sudah tidak lagi kerja dengan saya, sebab dia sudah membuka usahanya sendiri, saya kaget  membaca berita, dimana saya dituding membeli kayu hasil curian dari Baron” terangnya.

Ditambahkan Syarifudin,” saya tidak pernah merasa memusuhi Baron kok tiba-tiba saya dituding membeli kayu hasil curian, Baron sudah berapa kali di hubungi tidak ada jawaban, jadi saya katakan bahwa tidak pernah membeli kayu pulai dari Baron, saya sangat berterima kasih dengan adanya pemberintaan ini untuk saya lebih mawas diri lagi dan bisa untuk terjaga dari kesalahan,” ucap Syaripudin.

Terkaitnya Kasus Pencurian kayu pulai di lahan milik Busradi seperti dilansir Suararakyatnews pada pemberitaan sebelumnya disampai oleh Ahmad Sodikin LSM LPPNRI yang mendapat kuasa dari Busradi agar kasus pencurian kayu yang diduga dilakukan Baron dilahan miliknya dapat diselesaikan secara hukum, atas dasar Surat Kuasa dari korban maka Ahmad Sodikin selaku Ketua LSM LPPNRI membuat surat Pengaduan yang ditujukan kepihak kepolisian.(Jhon Herry)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
WAHANA

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */