space
WAHANA

Warga Biaro Lama Masih Menggunakan Transportasi “Ketek” Alat Penyeberangan

433
×

Warga Biaro Lama Masih Menggunakan Transportasi “Ketek” Alat Penyeberangan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 966
0 0
Read Time:51 Second

MURATARA-Suararakyatnews,

Masyarakat Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Hingga saat ini masih mengunakan transportasi Ketek sebagai alat Penyeberangan menuju Desa Biaro Baru. Padatnya rutinitas Masyarakat mengunakan alat transportasi sungai ini menjadi usaha sendiri bagi pemilik ketek yang menjajakan jasa penyeberangan di sepanjang aliran Sungai Rawas.


Padatnya aktivitas Masyarakat mengunakan jasa penyeberangan karena didominasi oleh Aktivitas Anak Sekolah SMP, MTSN dan SMA yang berada di Karang Dapo. 

Menurut Ari Anggara (25) Warga Biaro Lama kepada Suararakyatnews sejak puluhan tahun silam Ketek sudah menjadi bagian hidup Masyarakat Biaro Lama, Ketek dipakai untuk mengangkut hasil pertanian dan mengangkut sembako dari Muara Rupit, namun saat ini jalan sudah sampai ke Desa Biaro Baru sehingga ketek saat ini hanya di pakai untuk alat Penyeberangan saja.”Alhamdulilah sekarang diDesa seberang sudah ada jalan mobil, sehingga kami warga Biaro lamo mengunakan ketek untuk alat  penyeberangan saja, tarifnyapun sangat ekonomis. Satu Orang dikenakan tarif Rp.2000 setiap kali menyeberang, sedangkan motor Rp. 5000 untuk siang hari, kalau malam Rp.10.000 untuk satu kali penyeberangan.” (Agon)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
WAHANA

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */