SAROLANGUN-Suararakyatnews
Dalam pembacaan laporan tentang perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plapon APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2017 oleh Wakil Bupati H.Hillalatil Badri, berdasarkan peraturan No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Mendagri No 13 tahun 2006 tentang pengelolaan pengatur Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No 21 tahun 2011 serta secara teknis sudah dikeluarkan Peraturan Menteri dalam Negeri No 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Maka Pemerintah Daerah dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat melukakan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan harus diadakan penggeseran anggaran antara umum dan organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dengan tahun berjalan.
Dari semua yang saya sampaikan tadi akan menjadi sebuah acuan untuk di pahami oleh semua Perwakilan Rakyat yang mengikuti sidang Paripurna Tingkat l DPRD Kabupaten Sarolangun sehingga dapat dimengerti adanya beberapa perubahan yang sesuai dengan Peraturan Mendagri, ucap H.Hillalatil Badri.
Untuk menyikapi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PAN Hermi, S.Sos mengenai dana yang semestinya di laksanakan untuk pembangunan salah satunya di Kecamatan Muara Limun sampai sekarang belum di laksanakan, hal ini akan dibahas pada pembahasan berikutnya dengan Staf Ahli dan akan dianggarkan dan dilanjutkan pada tahun 2018, ini sudah di terima dan akan di bahas pada rapat berikutnya. (Jhon Herry).