HUKUM & KRIMINALITAS

Lapas Kelas III Sarolangun Dapat Remisi di Hari HUT RI, 2 Napi dinyatakan Bebas

91
×

Lapas Kelas III Sarolangun Dapat Remisi di Hari HUT RI, 2 Napi dinyatakan Bebas

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 621
0 0
Read Time:1 Minute, 3 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews

Sebanyak 138 dari 153 warga binaan di Lapas Kelas III Sarolangun mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72. Dari jumlah tersebut, 2 diantaranya dinyatakan bebas setelah dilakukan pengurangan masa tahanan.


Keputusan tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sarolangun Supriyadi.

“Warga binaan lapas Sarolangun yang mendapatkan remisi umum 138 orang dari 153 warga binaan pemasyarakatan Yang di usulkan dan 2 warga Binaan Permasyarakatan pada hari ini dinyataka bebas” kata Supriyadi Kamis (17/9).


Remisi ini diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat yang telah di tentukan sebagai yang dia amatkan dalam UUD no 12 tahun 1965 tentang Permasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1969 tentang remisi sesuai ketentuan Mentri Hukum, Ham no B.5-6 pk.01.01.02 2017 tanggal 14 Agustus tentang remisi umum kepada Narapidana dan Anak Pidana.
“Remisi ini dihadiahkan kepada para Nara Pidana (Napi) yang telah menunjukan prestasi, Indikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” ujarnya.


Dia menjelaskan, remisi yang diberikan kepada Nara Pidana tidak ada perbedaan, akan berlangsung selama empat bulan.
“Remisi ini di berikan dari Satu Bulan sampai Empat Bulan,” jelasnya

“Bagi yang belum memperoleh Remisi karena belum memenuhi persyaratan dan sadar terus memperbaiki agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama,” harapnya (Rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */