SAROLANGUN-Suararakyatnews
Warga pemilik Tanah dan tanaman pohon duku yang terkena pembebasan tanah untuk pembangunan jembatan layang penghubung Madrasah Ibtidaihiayah (MI) dan Paud Desa Karang Mendapo (Karmen) Kecamatan Pauh, belum juga mendapat ganti rugi oleh Kepala Desa Karang Mendapo Deni.
Sehingga kondisi jembatan layang yang sudah rampung tersebut terpaksa harus di blokir atau di tutup dengan papan oleh pemilik tanah.
Cik Uda pemilik tanah mengatakan dia terpaksa untuk memblokir jembatan layang tersebut, karena pembebasan tanah miliknya belum juga mendapatkan ganti rugi dari Kades Karang Mendapo.
“Saya terpaksa harus menutupnya dengan papan Karena bangunannya sudah selesai sampai saat ini belum juga diganti rugi,” bebernya kepada wartawan Kamis (03/7).
Awal Pembangunan dilakukan Cik Uda menjelaskan, sedikitpun tidak tahu ada bangunan harus mengenai tanahnya, sehingga dia kaget saat pulang dari melayat melihat beberapa orang menggali tanahnya, lalu orang-orang itu dimarahinya.
“Saya tidak pernah tahu kalau tanah saya yang harus terkena oleh bangunan tersebut, sayapun kaget melihat ada beberapa orang menggali tanah saya, sempat saya marah,” ujarnya
Tak selang beberapa lama saya marah Cik Uda mengatakan Kades Karang Mendapo mengahmpirinya menjelaskan bahwa ingin membangun jembatan layang dan berjanji akan mengganti rugi tanah dan tanaman yang terkena Bangunan jembatan Layang tersebut.
“Deni (Kades) mengatakan ingin mengganti rugi tanah saya dia mintak hitung saja, kemudian tanaman saya duku akan di ganti 2.500.000 perpohon, itulah yang membuat saya membebaskan tanah saya untuk membangun jembatan layang itu,” Paparnya
Kemudian ia merasa kecewa dan merasa dileceh setelah selesai pembangunannya hal itu didiamkan, kemudian Kades hanya memberika sebesar 250,000 namun langsung kembalikan itu rasanya pelecehan.
“Sampai hari ini belum ada ganti rugi tampaknya di diamkan saja, pernah Kades memberikan uang Sebesar 250.000 beberapa waktu lalu, namun uang itu saya kembalikan rasanya itu sangat pelecehan buat saya,” sesalnya.
Sementara itu Kades Karang Mendapo Deni, tidak banyak berkomentar terhadap hal tersebut namun dia mengankaui pernah berjanji akan mengganti rugi, namun hal itu butuh proses musyawarah perangakat desa.
“Memang kita sudah janji akan mengganti rugi tapi kita butuh rapat perangkat desa dulu,” katanya
Setelah selesai proses musyawarah desa tersebut lanjutnya, baru akan dipanggil pemilik tanah untuk di lakukan keterangan ganti rugi.
“Kita akan panggil pemilik tanah dan langsung kita minta keterangannya berapa ganti rugi tanah dan tanamannya,” jelasnya. (Rahman)