JAKARTA-Suararakyatnews.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ada 3 hal utama yang menjadi pertimbangan sehingga wacana tersebut dilontarkan. Menurutnya, banyak guru/bidan yang mengajukan pindah ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Di pihak lain, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan.
āSelain itu untuk menghindari terulangnya fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi Guru Garis Depan (GGD) seperti saat ini,ā ujar Bima dikutip dari laman Kemenpan, Sabtu (22/7/2017). (Net)