HUKUM & KRIMINALITAS

Empat Terdakwa divonis Bebas

118
×

Empat Terdakwa divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 497
0 0
Read Time:41 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews

Pj Kades Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun Hafiz bersama tiga rekannya Drajat Sulaiman dan Saidi divonis bebas  oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, rabu (08/03). 


Mereka dinyatakan tidak bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) melangar uu nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pantauan Suararakyatnews, sidang kasus perambahan hutan dengan agenda pembacaan putusan, dimulai pukul 11.00 wib hinga pukul 12.00 wib. Sidang dijaga ketat oleh aparat keamanan dan di hadiri puluhan warga Desa Ladang Panjang. Setelah Hakim Ketua Agung Aribowo didampingi Hakim Anggota M. Affan dan Irsel Yanda Perona membacakan amar putusan; Sontak keluarga para terdakwa dan warga yang hadir di ruang sidang meneriakan ucapan syukur dimana putusan Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan kegiatan perusakan hutan dan divonis bebas. (M YuNuS MS)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */