SAROLANGUN-Suararakyatnews
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa, serta mendukung visi Pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2017 – 2022, yaitu terwujudnya masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera berlandaskan iman dan taqwa, maka digelarnya musrendes (musyawarah rencana desa).
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Simpang Narso Suburdi yang mengusulkan Sarana Infrastruktur jalan tembusan dari Desa Muara Air Dua menuju Desa Simpang Narso, Beronjong penahan tebing dan Sarana Air Bersih .
Untuk mengatasi permasalahan yang belum dapat diselesaikan perlu adanya perencanaan yang difokuskan pada desa sekaligus penanggulangan kemiskinan, peningkatan jalan desa, dan Mendorong perekonomian masyarakat. Jelasnya
Maksud dan tujuan Musrendes tersebut untuk menentukan arah pembangunan yang sesuai dengan usulan masyarakat, kita akan usulkan hal ini melalui Pemerintah Kabupaten. Katanya
Ketua BPD Simpang Narso Aprizal, Senin (31/1) menerangkan, Musrendes dihadiri 30 orang dari Camat hingga seluruh perangkat desa, BPD, dan masyarakat Simpang Narso.
“Penyusunan musrendes tersebut harus melalui suatu proses pada setiap tingkat pemerintahan desa dan harus melibatkan komponen masyarakat (stakeholder), sehingga aspirasi masyarakat dapat diakomodir dalam perencanaan pembangunan,’’ tegas Aprizal
Lanjutnya, masih banyak terdapat berbagai masalah penting yang harus segera diatasi. Seperti pertumbuhan ekonomi yang terus melambat dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.Tandasnya (Rahman)