Seruyan, Suararakyatnews.com,
Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Bersama Polsek Seruyan Hilir, aparat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Seruyan Hilir, Sabtu malam (16/5/2026).
Pengungkapan ini menjadi kasus ketiga yang berhasil dibongkar jajaran Polres Seruyan sepanjang Mei 2026, sekaligus mempertegas langkah tegas kepolisian dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Seruyan.
Kasi Humas Polres Seruyan menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Matlima RT 004 RW 002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan untuk melakukan operasi penindakan.
Sekitar pukul 20.10 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran dan mengamankan seorang pria berinisial AA yang berada di dalam kamar rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat berinisial H serta seorang warga berinisial P sebagai saksi. Aparat juga memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 25 paket diduga sabu dengan total berat 4,53 gram. Barang haram tersebut terdiri dari 3 paket yang disimpan dalam toples kuning dan 22 paket lainnya di dalam kotak jam tangan berwarna hitam.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa klip plastik kosong, dua sendok sabu, uang tunai sebesar Rp665 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam merek REALME warna hijau milik pelaku.
Kepada petugas, AA mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Seruyan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, memberikan apresiasi kepada personel Polsek Seruyan Hilir dan Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polsek dan Satresnarkoba berjalan efektif. Saya apresiasi kerja keras anggota yang telah menjalankan tugas secara profesional. Terus tingkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga wilayah Seruyan tetap aman dari peredaran barang haram,” tegas Kapolres.
Keberhasilan tiga kali pengungkapan kasus narkotika dalam satu bulan menjadi sinyal kuat bahwa Polres Seruyan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (Bupi)












