space
WAHANA

TNI-Polri Mediasi Perseteruan Warga SAD Dengan Pihak PT SAL

280
×

TNI-Polri Mediasi Perseteruan Warga SAD Dengan Pihak PT SAL

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 873
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, S.A.P., M.Han. hadiri rapat mediasi dan penyelesaian perdamaian SAD, PSHT dan Scurity PT. SAL I yang dilakukan di Aula Mapolres Merangin, Sabtu (16/05/2020).

Media terkait kejadian kesalah pahaman warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan Satpam PT SAL I yang terjadi pada hari Selasa 12 Mei 2020. Pukul 21:30 WIB di KKPA Carly Desa Rawa Jaya Kecamatan Tabir Selatan.

Turut hadir pada mediasi Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, S.A.P. M. Han., Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi, Danramil 420-08/Tabir Kapten Kav Mahnun, Danramil 420-03/Pauh Kapten Inf Sutego Efendi, Perwira Polres Merangin Kadis Sosial Drs. Junaidi, S.Ip. ME., Kabid PUKS Dinsos Gatot Teguh Yudianto, Kasi Kat Azrul, Syahrizal PT SAL I, Sekcam Tabir Selatan Aprizal, Temenggung Sikar, Temenggung Pajang, Temenggung Joni dan Temenggung Roni.

Penyelesaian permasalah agar bisa diselesaikan secara bijak dan damai, mengingat ini adalah kesalah pahaman dan untuk menciptakan situasi yang kondusif, “ucap Dandim mengawali sambutan.

Senada dikatakan oleh Kapolres Merangin agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai serta tidak ada lagi tindakan melanggar hukum.

“Kedua belah pihak untuk memahami dan mengedepankan musyawarah sesuai penekanan bapak Kapolda Jambi permasyalahan sekecil apapun harus di selesaikan.

Mempertimbangkan situasi Kamtibmas dan mencegah terjadinya konflik berkelanjutan disepakati hasil mediasi adalah poin pertama
warga SAD secara terbuka mengakui bahwa anggota kelompoknya telah melakukan pemukulan Satpam PT SAL I Hitam Ulu dan meminta maaf serta akan berusaha membina anggota kelompoknya agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana maupun meresahkan masyarakat.

Selanjutnya poin kedua PT SAL I menerima maaf dan bersedia menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak melanjutkan proses hukum.

Kemudian poin tiga warga SAD tidak akan mengganggu aktifitas perusahaan dan karyawan PT SAL I Hitam Ulu, serta kedua belah pihak sepakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Merangin.

Poin terakhir apabila dari kedua belah pihak melakukan tindak pidana akan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat kesepakan tersebut ditanda tangani oleh kedua bela pihak dan saksi serta diketahui oleh Dandim dan Kapolres.

Mengakhiri rapat Komandan Kodim dan dan Kapolres Merangin berharap agar semua pihak mentaati apa yang sudah di sepakati. (Sobri)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
Seruyan

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */