space
SeruyanWAHANA

Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Seruyan Hilir Timur Tertutup bagi Media, Transparansi Dipertanyakan

84
×

Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Seruyan Hilir Timur Tertutup bagi Media, Transparansi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 34
0 0
Read Time:2 Minute, 43 Second

Seruyan, Suararakyatnews.com,

Upaya awak media untuk meninjau secara langsung aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG yang berada di Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, tidak berjalan sesuai rencana. Ketika wartawan hendak melakukan peliputan terkait pelaksanaan program pemerintah tersebut, pihak pengelola dapur menolak memberikan akses dengan alasan tidak mendapatkan izin dari atasan.

Melalui pesan WhatsApp, Yusni selaku pihak pengelola menyampaikan bahwa kunjungan yang telah direncanakan tidak dapat dilaksanakan.


“Mohon maaf bapak, terkait rencana kunjungan nanti siang tidak bisa dilakukan karena atasan kami tidak memperbolehkan adanya kunjungan ke SPPG,” tulisnya.

Padahal sebelumnya, awak media telah menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan secara terbuka. Kedua belah pihak bahkan sempat menyepakati jadwal pertemuan untuk melakukan kunjungan pada siang hari berikutnya.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan peliputan mengenai bagaimana dapur program MBG beroperasi dalam mendukung kebijakan pemerintah. Media ingin memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai proses kerja dapur, mulai dari tahap pengolahan makanan hingga pendistribusian kepada para siswa penerima manfaat.

Namun demikian, pihak pengelola dapur SPPG di Kecamatan Seruyan Hilir Timur tetap tidak mengizinkan awak media untuk masuk maupun melihat langsung aktivitas di area dapur, termasuk ruang memasak, fasilitas pendukung, hingga area pengelolaan limbah.


Penolakan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, mengingat program MBG merupakan program publik yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional dan didanai oleh anggaran negara. Dengan demikian, transparansi kepada masyarakat melalui media seharusnya menjadi bagian penting dari pelaksanaan program tersebut.

Di sisi lain, pada awal beroperasinya dapur tersebut sempat muncul keluhan dari beberapa warga sekitar yang merasa terganggu oleh bau limbah yang diduga berasal dari aktivitas dapur. Walaupun keluhan tersebut telah terjadi beberapa waktu lalu, informasi tersebut menjadi salah satu alasan bagi media untuk melakukan konfirmasi sekaligus melihat secara langsung bagaimana sistem pengelolaan limbah di lokasi dapur tersebut.


Oleh karena itu, media berupaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai operasional dapur yang digunakan untuk memproduksi makanan bagi para siswa. Hal tersebut meliputi proses memasak, kondisi ruang dapur, penerapan standar kebersihan, hingga mekanisme pengelolaan limbah dapur.

Tertutupnya akses terhadap media berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, khususnya terkait beberapa aspek penting dalam operasional dapur MBG, seperti kelayakan luas dan tata ruang dapur untuk produksi makanan dalam jumlah besar, standar ventilasi dan sanitasi di ruang memasak, pemisahan bahan makanan mentah dengan makanan siap konsumsi, serta sistem pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi warga sekitar.

Padahal, keterbukaan informasi merupakan elemen penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan program MBG berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, baik dari segi keamanan pangan, kelayakan fasilitas dapur, maupun dampak terhadap lingkungan.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, media berencana melakukan penelusuran lanjutan dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan program MBG di daerah maupun lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap operasional dapur tersebut.

Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, serta sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan jurnalistik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik Dewan Pers.

Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola SPPG Kecamatan Seruyan Hilir Timur maupun instansi terkait, agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik dapat memberikan gambaran yang utuh, objektif, dan berimbang. (Bupirahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
Seruyan

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */