SERUYAN, Suararakyatnews.com,
Kejaksaan Negeri kabupaten Seruyan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) Senin (25/8/2026) dihalaman kantor kejaksaan negeri kabupaten Seruyan.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Seruyan, termasuk dari unsur TNI dan Polri dan di dalam kegiatan ini, pemerintah daerah di hadiri oleh wakil Bupati Seruyan H.Supian dan Kapolres Seruyan Hans itta Papahit.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan Andre, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud nyata dan tanggung jawab dalam rangka menjaga ketertiban dimasyarakat. Pada dasarnya pemusnahan barang bukti ini merupakan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap (inkracht), oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana.
“Pada prinsipnya pemusnahan ini akan dilakukan secara berkala, sepanjang itu keputusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka seharusnya perkara pemusnahan ini harus dilakukan secara berkala dan ini merupakan bentuk kepedulian kami supaya tidak ada penyalah gunaan terhadap barang bukti,” jelas Andre.
Ditambahkannya pula bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut kebanyakan dari tindak pidana narkotika, pencurian dan kejahatan terhadap anak dibawah umur.
“Seruyan angka tertinggi dalam kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur oleh karena itu kami mengajak APH dan pemerintah daerah terutama Biro Hukum dan Dinas Sosial dan tokoh masyarakat, adat dan agama untuk bersama sama mensosialisasikan dan pencegahan kepada masyarakat, disamping itu juga ia mengatakan bahwa kondisi geografis atau keadaan suatu daerah terutama untuk daerah perkebunan didaerah ini yang sering terjadi,” ungkapnya.
Pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan kejaksaan negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang tentang hukum acara pidana dan undang undang nomor 16 tahun 2014 tentang kejaksaan Republik Indonesia pasal 30 ayat (1).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba, senjata api rakitan, dan barang hasil kejahatan lainnya yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.
Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum, untuk pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan, sedangkan senjata api rakitan dan handphone dipotong potong dengan mesin.
Komitmen kami untuk mewujudkan untuk mewujudkan penegakan hukum jangan menimbulkan perspektif dimasyarakat tentang penyalahgunaan barang bukti yang ada.
“Dengan adanya pemusnahan ini kita berharap tidak adanya perspektif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut agar tuntas nya tindak pidana tersebut” ujar Andre (Bupi).












