SERUYAN, Suararakyatnews.com
Tuduhan terhadap PJ Kades Ayauan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan membuat Siti Rohani gerah, hal ini dikarenakan ia dituduh oleh pihak Syahril ingin menguasai ke pemilikan perahu Fery Penyeberangan yang di operasionalkan untuk melayani penyeberangan di desa, hal tersebut terlontar dari ucapan kuasa Hukum Syahril.
Tuduhan ingin menguasai kepemilikan Fery Penyeberangan sungai yang dilontarkan kuasa hukum Syahril itu dianggap nya tak mendasar, itulah membuat Siti Rohani angkat bicara dan mengklarifikasi atas tudingan tersebut.
Ketika dikonfirmasi media Suara Rakyat News via telepon, Siti Rohani selaku Pj Kades Ayauan menjelaskan, dirinya bersama pihak desa tidak ada sama sekali mempunyai niat untuk menguasai, apalagi memiliki Fery penyeberangan yang beroperasi di desa Ayauan.
Dengan nada tinggi ia mengungkapkan “secara pribadi saya merasa sangat dirugikan karena di sebut ingin menguasai Fery penyeberangan itu, mereka mengkambing hitamkan saya dan pihak desa, padahal Kami dari pihak desa, sejak awal adanya permasalahan ini muncul hingga sekarang berproses di pengadilan sifatnya hanya memfasilitasi, hingga terjadi permasalahan dan berproses di pengadilan, kami selaku pihak desa hanya memfasilitasi” ungkap nya Rabu (13/11/2024)
Dijelaskan lagi, mengenai kronologi asal muasal dan hingga permasalahan tersebut mencuat.
Menurut Siti Rohani, saat dia menjabat sebagai Pj Kades Ayauan pada bulan Februari 2024 Fery penyeberangan tersebut tidak beroperasi.
“Saat itu menurut staf saya menceritakan Fery penyeberangan di desa Ayauan tersebut kurang lebih empat bulan tidak beroperasi. Setelah itu ada dua orang warga desa Ayauan yakni saudara Slamet dan Iskandar yang mengambil dan menarik kembali Fery penyeberangan tersebut untuk di operasional kan, berdasarkan kehendak masyarakat masyarakat desa Ayauan. Sebab pada saat itu masyarakat mengira bahwa Fery penyeberangan tersebut milik desa, oleh karena itu secara otomatis harus di operasional untuk kepentingan desa” pungkas Siti Rohani mengawali penjelasan.
Asal muasal Fery penyeberangan tersebut adalah bantuan dari pengusaha, memang saat itu yang mengusulkan atau meminta kepada pengusaha tersebut saudara Syahril, atas nama pengurus madrasah, dan bukan nama pribadi, hingga tahun 2014 terbentuk lah ke pengurusan atas nama Syahril selaku pengurus madrasah.
“Syahril mengetahui bahwa Fery tersebut dikelola oleh masyarakat melalui Slamet dan Iskandar, selanjutnya Syahril melapor kepada pihak desa agar Fery penyeberangan itu dikembalikan kepadanya dan yang mengambil untuk meminta maaf kepadanya” ujar Siti Rohani.
Kemudian hingga tanggal 11 Agustus 2024 pihak desa melakukan mediasi antara antara pihak Syahril dan pihak warga desa dalam mediasi tersebut hadir juga dalam unsur Muspika Kecamatan Seruyan, Seruyan Tengah, karena terjadi gesekan antara kedua belah pihak, kami selaku pihak desa memanggil saudara Slamet dan Iskandar untuk menyetujui permintaan maaf kepada saudara Syahril, namun kedua orang tersebut enggan melakukan nya.
“Terkala dilakukan mediasi hadir saat Pj Camat Seruyan Tengah, Kapolsek serta Danramil, pada saat itu Syahril menerangkan kepada warga desa bahwa Fery penyeberangan tersebut adalah milik nya, sontak seketika warga mendengar ucapan Syahril tersebut dan membuat warga kesal dan ingin menghakimi saudara Syahril” kata Siti Rohani.
Selanjutnya, dihadapan unsur Muspika Kecamatan Seruyan Tengah saudara Syahril menyerahkan kepada pihak desa untuk mengelola Fery penyeberangan dengan sebuah surat perjanjian tertulis.
“Semenjak dikelola oleh pihak desa, dengan tegas saya katakan bahwa kami dari pihak desa tidak pernah ada sama sekali mengakui bahwa Fery tersebut milik desa, dari pihak pemerintah desa Ayauan hanya memfasilitasi penyelesaian masalah antara pihak Syahril dan pihak masyarakat, apalagi saya sudah mendengar langsung dari staf say asal muasal Fery tersebut” pungkas nya. (Bupi)