SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,

Satuan Lalulintas Polres Sarolangun bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun pada Rabu (08/05/2024) sore, melakukan Penindakan dan Penegakkan Hukum terhadap para sopir angkutan Baru Bara (BB) yang masih melanggar Jam Operasional yang sudah ditentukan.
Kasat Lantas Polres Sarolangun, AKP Rio R Siregar kepada awak media menyebutkan, bahwa kegiatan yang dilakukan untuk menjawab keresahan Masyarakat Sarolangun yang sudah sangat terganggu akibat aktivitas Angkutan Batu Bara (BB) yang melintas diluar Jam Operasional yang telah ditentukan.
“Kami dari Satuan Lalulintas Polres Sarolangun bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, terus berkomitmen untuk selalu berpihak kepada kepentingan Masyarakat Sarolangun dengan caraĀ menertibkan kendaraan Batu Bara yang masih melanggar jam Operasional yang telah ditentukan.” Terang AKP Rio R Siregar.
Ia juga menghimbau kepada seluruh Perusahaan yang bergerak di Bidang Angkutan Batu Bara (BB) agar Tertib dan Taat dengan aturan jam Operasional yang telah ditentukan, sehingga tidak menganggu aktivitas Masyarakat. (*)