SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarolangun pada Rabu (27/03/2024) sore, mengelar kegiatan Sosialisasi Undang-undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 16 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dilingkungan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh puluhan pengurus Ormas dan LSM se-kabupaten Sarolangun yang diadakan di hotel Golden Sarolangun.
Selain melaksanakan kegiatan Sosialisasi, kegiatan juga diisi dengan acara buka bersama dengan para pengurus LSM dan Ormas yang hadir sebagai bentuk senergitas antara Ormas dan Pemkab Sarolangun dalam pembangunan daerah.
Adapun sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Pj Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc, Pj, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S. Ik, M. Si, Dandim 0420/ Sarko, Letkol Inf Suyono S. Sos dan Kasi Intelijen Kejari Sarolangun, Rikson Siagian, SH.
Selain itu turut hadir diantaranya Kepala Badan Kesbangpol Sarolangun, Hudri, S. Pdi, M.Pdi, Pj Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendri.M.Si, Asisten I Pemkab Sarolangun, Drs Arif Ampera, ME, serta tamu undangan lainnya.
Dalam paparannya, masing-masing narasumber mengharapkan adanya peran serta Ormas dalam pembangunan kabupaten Sarolangun sesuai dengan Bidangnya, sehingga peran Ormas maupun LSM tidak hanya melakukan pengawasan semata namun juga dapat memberikan masukan dan saran dalam setiap setiap rencana yang akan dilakukan Pemkab Sarolangun.
Penulis : Aang