SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Dalam perkara dugaan tindak perkara korupsi Alat Kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun tahun 2022 pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun baru Menetapkan 2 orang tersangka masing-masing IM selaku PA dan SH selaku KPA yang merangkap sebagai PPK yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 600 juta.
Dalam rilis yang disampaikan pihak kejari Sarolangun pada Rabu (29/11/2023) dua oknum ASN yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing IM mantan Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun yang saat ditetapkan tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Sarolangun dan SH menjabat sebagai Kabid Yankes Dinas Kesehatan Sarolangun.
Menarik untuk dicermati, selain 2 orang oknum ASN tersebut yang bertanggung jawab atas kegiatan pengadaan barang dan jasa, tentu juga ada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang ditunjuk melalui SK yang tidak disebutkan dalam liris tersebut.
Dimana saat berlangsungnya pressliris, awak media sempat melontarkan pertanyaan kepada Kasi Pidsus terkait adanya tersangka lain yang dijawab oleh Abdul Harris pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sejauh mana keterlibatan yang lainnya.
Menjadi tanda tanya publik, apakah PPTK ikut terlibat atau aman-aman saja, belum dapat keterangan lebih rinci, mengingat perkara tersebut sedang bergulir dan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Saat awak media ini mengkonfirmasi lagi kepada Abdul Harris selaku Kasi Pidsus via Whatsappnya hanya memberi jawaban singkat
“Maaf belum bisa release,” jawabnya pada Rabu (06/12/2023). (*)