PEMERINTAHAN

PJ Bupati Buka Giat Focus Group Discussuon RPJPD 2025-2045 di Ruang Aula Bappeda Sarolangun

178
×

PJ Bupati Buka Giat Focus Group Discussuon RPJPD 2025-2045 di Ruang Aula Bappeda Sarolangun

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 192
0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Pemeeintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sarolangun. Demi memperkuat orientasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Khususnya menyangkut proses penyusunan rancangan awal RPJPD ,seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan pembekalan untuk memantapkan penyusunan RPJPD tersebut.

Hari Rabu (08/11/2023)yang lalu bertempat di ruang Aula Bappeda Sarolangun, Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc menghadiri kegiatan orientasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2045,

Hadir Plh Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Dirjen OTDA Kemendagri, Para tim Pakar penyusunan RPJPD Sarolangun, Peltu Kepala Bappeda Sarolangun Hj Maria Susanti, SE, beserta jajaran, para Kepala OPD, Para Camat Se-Kabupaten Sarolangun dan sejumlah peserta tamu undangan lainnya.

Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri menegaskan, rancangan RPJPD harus diselaraskan dan berpedoman dengan Rancana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Menurutnya, penyusunan RPJPD ini juga atas amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 yang mengamanatkan bahwa Kepala daerah .Mempunyai tugas menyusun juga mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD.

“Selain itu, menyusun dan menetapkan RKPD sebagaimana Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Evaluasi Rancangan Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, pasal 18 mengatur bahwa rancangan awal RPJPD disusun paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir” terangnya

“Mengingat periode RPJPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2005-2025 akan segera berakhir, maka Pemerintah Kabupaten Sarolangun diwajibkan menyusun RPJPD Kabupaten Sarolangun periode berikutnya yaitu periode 2025-2045,” katanya.

PJ Bupati Bachril Bakri menjelaskan bahwa RPJPD Kabupaten Sarolangun ini juga harus selaras juga dengan RPJPD Provinsi Jambi tahun 2025-2045 dan juga memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah serta Hasil Evaluasi RPJPD Kabupaten Sarolangun Periode sebelumnya (Chairul)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */