SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-52 Tingkat Provinsi Jambi 2023 yang digelar di Kabupaten Sarolangun resmi ditutup oleh Wakil Gubernur H Abdullah Sani didampingi Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi H Zoztafia dan PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri pada selasa (29/08/2023) malam
Hadir para Forkompinda, Bupati/Wali Kota se Provinsi Jambi, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari beserta dua pimpinan dan para anggota DPRD, Kepala OPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya.
PJ Bupati Bachril Bakri dalam sambutannya mengatakan, rangkaian MTQ sudah diupayakan agar berjalan dengan baik. Namun, dengan adanya kelemahan mohon dimaafkan.
“Kami menyadari pelaksanaan MTQ bukanlah mudah, tapi menjadi tantangan yang dapat dijalani dengan bersama. Terima Kasih dan apresiasi disampaikan kepada Panpel, partispasi masyarakat dan pihak terkait,” katanya.
PJ Bupati menjelaskan, perhelatan MTQ ke-52 secara langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui UMKM. Tercatat 81 stand UMKM yang mengisi bazar dengan jenis usaha yang berbeda, seperti kuliner, souvenir, fashion, mainan anak-anak dan lainnya.
Pada Penutupan MTQ ke 52 ini juga diumumkan peringkat juara oleh Dewan Hakim yang diketuai oleh Ketua Dewan Hakim Prof. Dr. H. Hadri Hasan, MA dan Sekretaris Dewan Hakim Aries Sepda, S.Ag, M.Pd. berdasarkan Keputusan Dewan Hakim nomor: 03 tahun 2023 MTQ ke-52 Provinsi Jambi, juara umum diraih oleh Kota Jambi.
Peringkat 2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan jumlah nilai (79) dan peringkat 3 Kabupaten Tanjung Timur dengan jumlah nilai (55) sedangkan peringkat 4 diraih oleh 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Batang Hari dengan nilai (50) dan Kabupaten Sarolangun dengan nilai (50).
Kemudian peringkat 5 Kota Sungai Penuh dengan jumlah nilai (46), Peringkat 6 Kabupaten Muara Jambi dengan jumlah nilai (42) peringkat 7 Kabupaten Bungo dengan nilai (19) peringkat 8 Kabupaten Merangin dengan nilai (16) peringkat 9 Kabupaten Tebo dengan nilai (5) Peringkat ke 10 Kabupaten Kerinci dengan nilai (3).
Dewan Juri mengatakan bahwa Juara 1 pada MTQ ke-52 tingkat Provinsi Jambi tahun 2023 di Sarolangun tidak mutlak sebagai utusan Provinsi Jambi pada STQ tingkat Nasional tahun 2023, kecuali melalui seleksi yang dilakukan Tim Seleksi LPTQ Provinsi Jambi dan keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat. (Adv)