WAHANA

Kejaksaan MoU dengan Kades Se-Kabupaten Seruyan Cegah Korupsi Dana Desa

152
×

Kejaksaan MoU dengan Kades Se-Kabupaten Seruyan Cegah Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 215
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

KUALA PEMBUANG-Suararakyatnews.com,

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan, Senin (7/8/2023), menggelar perjanjian kerjasama pendampingan hukum pengelolaan dan pertanggung jawaban dana desa khususnya dengan pihak Kepala Desa se-Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah (Kalteng).


Perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri dengan seluruh Kepala Desa Kabupaten Seruyan berlangsung dihalaman kantor Kajari Seruyan Kuala Pembuang Jalan Jendral Sudirman.

Tampak hadir di acara tersebut Wakil Bupati Kabupaten Seruyan, Hj. Iswanti, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan, Kasi Intel beserta Staf Kejaksaan Seruyan termasuk para Camat dan Kades se-Kabupaten Seruyan dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani, SH,MH dalam keterangannya menyampaikan tujuan kerjasama perjanjian kesepakatan pendampingan hukum khususnya antara Kejaksaan dengan Kepala Desa di Kabupaten Seruyan.


“Agar penggunaan dana desa selalu transparan agar mempermudah pengawasan penyelenggaran pemerintahan desa dalam penggunaan dana desa menimalisir terjadinya penyimpangan dana desa atau penyalah gunaan dana desa” terang Kajari Seruyan

Seterusnya dijelaskan kembali oleh orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Seruyan “dalam pendampingan hukum Kades dapat mengajukan ke Kejaksaan Negeri Seruyan guna mendapatkan pendampingan hukum, Berupa pendampingan hukum pengelolaan dana desa dan pertanggung jawaban penggunaan dana desa” pungkasnya


Seterusnya masih ditempat yang sama Wakil Bupati seruyan, Hj Iswanti mengatakan tujuan diadakannya kesepakatan ini agar para Kepala Desa tidak lagi tersangkut atau tersandung masalah hukum, dari penyalahgunaan dana desa.

“Untuk itu saya meminta kepada Dinas terkait agar dalam satu bulan sekali bisa monitoring ketempat desa masing-masing untuk mengevaluasi desa setempat minimal tiga bulan sekali paling lambat” Tegas Wabup Seruyan

Agar bisa mengatasi segala permasalahan yang ada di desa, supaya tidak lagi para kepala desa mendapatkan permasalahan dengan aparat penegak hukum (APH)

Masih kata Wabup Seruyan ,dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa bisa melakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Kebijakan pemerintah pusat melalui dana desa agar selalu mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme yang berlaku” tutupnya

Kemudian lain lagi yang dilontarkan Kasi Intel Kajari Seruyan HM Karyadie, diharapkannya pada tahun 2023 ini para Kades yang ada di Kabupaten Seruyan agar tidak adalagi berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

“Sehingga kami dari Kejaksaan tidak mau lagi melihat Kepala Desa yang ada berurusan dengan hukum akibat korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa, karena kita sudah Memorandum Of UnderStanding (MOu)” harapnya (Bup)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */