MURATARA-Suararakyatnews.com,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara gelar Rapat Paripurna dan menyepakati (6) Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Terdiri dari Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Muratara tahun anggaran 2022, Raperda pajak dan retribusi daerah, dan Raperda pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah di Kabupaten Muratara.
Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2023, dan terakhir Raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Kesepakatan tersebut, disampaikan saat rapat paripurna DPRD Muratara, dalam rangka mendengarkan penyampaian rekomendasi DPRD, terhadap LKPJ Bupati Muratara tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna tersebut, dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, pada Rabu (29/3/2023).
Wakil Ketua I DPRD Muratara Sukri Alkap memaparkan, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah, dengan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat.
Salah tugas dan wewenang DPRD menyusun program dan pembentukan peraturan daerah, bersama antara pemerintah dengan tim pemerintah kabupaten. Dari pembahasan yang dilakukan, disepakati 6 Ranperda.
“Dalam rangka pembentukan peraturan daerah tahun 2023, maka kami telah melaksanakan pembahasan dengan Pemkab Muratara, pada rapat kerja,” tandasnya. (Adv)