WAHANA

Tanggapan PMKRI Cabang Maumere Terkait Romo Paschal Usai Dilaporkan oleh Pihak Wakabinda Kepri

55
×

Tanggapan PMKRI Cabang Maumere Terkait Romo Paschal Usai Dilaporkan oleh Pihak Wakabinda Kepri

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 192
0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

MAUMERE-Suararakyatnews.com,

Bambang Prianggodo selaku Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Wakabinda) Kepri akhirnya melaporkan Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri dengan tuduhan melakukan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah.

Melihat peristiwa ini, Perhimpuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Maumere Santo Thomas Morus merespon pelaporan Romo Paschalis dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di kota Batam, Polda Kepri. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Romo Pascal sangat benar dan sejalan dengan undang-undang yang berlaku.

Ketua Presidium PMKRI Maumere, Yakobus Tonce Horang, menjelaskan bahwa Romo Paschalis oleh Wakil Kepala BIN Daerah Kepri sebagai alasan untuk menakuti para pemerhati sindikat perdagangan manusia.

“Sebenarnya penuduhan yang dilakukan oleh Bambang Panji Priyanggodo terhadap Romo Paschalis sangat tidak tepat, meskipun Wakil Kepala BIN Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau ini punya hak untuk mengadu, jelasnya (Kamis,16/03/23).

Lebih lanjut ia mengatakan terkait kasus ini adalah tindakan kejahatan kolektif yang berjejaring diantara para pembesar dan pelaku perdagangan manusia, walapun ada penolakan dari masyarakat.

“Hemat saya, modus kejahatan perdagangan orang di Kota Batam, Kepulaun Riau ini ada backingan dari para pemangku jabatan negara, itu sudah menjadi hal biasa di kota tersebut. Hal itu, memang sudah ada penolakan keras dari masyarakat sendiri tapi tetap saja sia-sia. Mungkin karena posisi masyarakat lemah sebagai orang kecil, jelasnya.

Berdasarkan data yang diterima PMKRI cabang Maumere dari beberapa pihak, terkait penuduhan Wakil Kepala BIN Daerah Kepri kepada Romo Paschal tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikitpun.

Tonce menambahkan, perbuatan Romo Pascal harus di beri dukungan penuh dari pihak negara, sebab semua berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis dalam segala kapasitasnya harus diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara, karena advokasi yang dilakukan Romo Paschalis sejalan dengan perintah pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yaitu memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangangi korban TPPO termasuk BIN”, tambahanya.

Jadi, semua advokasi yang dilakukan Romo Paschalis dalam masalah TPPO dipastikan didasarkan pada semangat cinta kasih dan rasa kemanusiaan yang tinggi dalam membantu pemerintah mewujudkan komitmen nasional dan internasional, demi melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap TPPO yang menjadi misi KKPPMP.

Ia berjanji, sesuai dengan intruksi konsolidasi nasional dari Pengurus Pusat PMKRI di Jakarta, kalau tidak ada halangan kami PMKRI Maumere akan melakukan seruan moral di Polres Sikka dalam beberapa hari kedepan. (Chois Bhaga)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */