space
space
ARTIKEL

Analisis Empat Persyaratan Adanya Masyarakat Adat

38
×

Analisis Empat Persyaratan Adanya Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 867
3 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Oleh :

H. Albar Sentosa Subari (ketua pembina adat Sumatera Selatan)
  • H. Albar Sentosa Subari (ketua pembina adat Sumatera Selatan)
    Di Sampaikan Melalui
  • Didy Firmansyah, SH
    (kasi pendataan penduduk disdukcapil MURATARA)
Didy Firmansyah, SH (Kasi pelayanan Disdukcapil Muratara)
  1. Sepanjang masih hidup.
    Kita tidak semata mata melakukan pengamatan dari luar melainkan juga dari dalam, dengan menyelami perasaannya masyarakat adat setempat (pendekatan partisipatif)
  2. Sesuai dengan perkembangan masyarakat
    Syarat ini mengandung risiko untuk memaksa (imposing) kepentingan raksasa atas nama “perkembangan masyarakat”. Tidak memberikan peluang untuk membiarkan dinamika masyarakat setempat berproses sendiri secara bebas.
  3. Sesuai dengan prinsip NKRI
    Kelemahan paradigma ini melihat NKRI dan masyarakat adat sebagai dua antitas yang berbeda dan berhadap hadapan.
    4.Diatur dalam Undang undang.
    Indonesia adalah negara hukum, apabila dalam negara yang demikian itu segalanya diserahkan kepada hukum, maka kehidupan sehari hari tidak akan berjalan dengan produktif. Hukum yang selalu ingin mengatur ranahnya dan merasa cakap untuk itu telah gagal (bila tidak melibatkan fenomena sosial lainnya).
    Sedangkan konsep yuridis adat Indonesia dapat ditinjau dari kewenangan hak ulayat masyarakat Adat keluar dan ke dalam. Hak ulayat ke dalam dapat diartikan bahwa hanya masyarakat adatlah yang dapat melakukan perbuatan hukum di lingkungan nya dan mengambil keuntungan dari lingkungan hukum adatnya. Kewenangan keluar masyarakat adat dapat diartikan sebagai pernyataan bagi pihsk luar masyarakat hukum adat tersebut untuk tidak mengambil keuntungan terhadap nya(Boedi Harsono, 2003:187).
    Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kewenangan hukum muncul bagi masyarakat hukum adat untuk melakukan perbuatan hukum sebatas pada wilayah kesatuan masyarakat adatnya.
    Komentar ini menurut penulis dibutuhkan untuk menyeimbangi perspektif “hukum negara “.yang terlalu determinan ketika berhadapan dengan ketentuan hukum yang dianggap ” hukum non negara” (hukum adat:penulis)
    Seperti kata Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH dalam bukunya Hukum adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia : perspektif sosiologi hukum, 2005 )
    ” Negara (dan hukum modem) adalah sebuah konstruksi resional yang dibangun di atas puing puing tatanan lama (muncul nya system of state).
    Negara diorganisir secara spasial dengan struktur dan pembagian kerja rasional. Bangunan atau organisasi sosial yang demikian itu menjadi tantangan zaman waktu itu, yaitu suatu perkembangan cara cara produksi baru yang teknologis industrialisasi dan kapitalis serta ramifikasi politiknya. (Satjipto Rahardjo dalam Hendra Nurtjahjo, 2010:95).
Happy
Happy
67 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
33 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */