
Pemerintah melalui Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Nomor 410-1293 tanggal 9 Mei 1996 tentang Penertiban Status tanah nyurung dan tanah yang berbunyi sebagai berikut:
Pada point 3 menyatakan : Tanah tanah Nyurung secara alami seperti delta, tanah pantai, tepi danau/situ, endapan tepi sungai, pulau nyurung dan tanah nyurung secara alami lainnya dinyatakan sebagai tanah yang langsung dikuasai oleh Negara. Selanjutnya penguasaan/ pemilikan serta penguasaannya diatur oleh Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Poin 4 menyatakan:
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas maka para kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi agar segera melakukan inventarisasi tanah-tanah timbul dan tanah hilang yang terjadi secara alami. Untuk tanah yang hilang apabila sudah ada sertifikatnya agar disesuaikan. Untuk tanah yang akan direklamasi sebelumnya harus diberi tanda tanda batasnya sehingga diketahui luas tanah yang nantinya selesai direklamasi.
Pada poin 5, dinyatakan
Selanjutnya kepada pada pemohon hak atas tanah-tanah nyurung tersebut dapat segera diproses melalui prosedur sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan diatas maka kita dapat ketahui bahwa pulau nyurung dan tanah nyurung secara alami lainnya dinyatakan sebagai tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan selanjutnya kepada pemohon hak atas tanah-tanah nyurung tersebut dapat segera diproses melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Menteri Agraria /kepala badan pertanahan nasional nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak-hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan.
Pemberian dan pembatalan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Menurut UUPA Hukum Tanah didasarkan pada Hukum adat (padal 5 ayat 1). Hak ulayat menurut para ahli dengan berlakunya UUPA ditingkatkan menjadi Hak Negara. Oleh karena itu individu pemilik tanah yang berdekatan dengan tanah tersebut (tanah nyurung). Tidak dapat memiliki tanpa melalui permohonan hak sebagaimana tanah-tanah lain pada umumnya.

Tanah nyurung dalam undang undang simbur cahaya sebagai hak komunal yang dapat dimanfaatkan secara bersama-sama.
Di dalam Undang Undang Simbur Cahaya sendiri istilahnya NOEROENG (nyurung) terdapat pada Pasal 19 Aturan Dusun soal berladang (Doesoen en Landbouw-Verordeningen).
Dan ketentuan pasal 19 ini pada Undang-Undang Simbur Cahaya hasil kompilasi Belanda terbitan tahun 1854-1856 sudah tidak dipakai lagi (dicabut) Lihat pada halaman 113.
Selanjutnya pertanyaan apakah seperti pulau “kemaro” ini contoh tanah nyurung tentu yang akan menjawabnya adalah ahli geologi tentang asal muasal terjadinya bentukan seperti yang kita saksikan dewasa ini, yang sudah ramai dukunjungi penjiarah ataupun pelancong religie.