SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Terkait pencairan dana ganti rugi (Konsinyasi) pembebasan lahan untuk irigas yang dititip di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun sebesar kurang lebih 3 Milyar oleh oknum berinisial MS yang bertugas di PN Sarolangun, diduga tidak melalui mekanisme, sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 12 yang mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil.
Dimana didalam UU tersebut, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah, pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terkait, adanya dugaan pelanggaran mekanisme dalam pencairan dana Konsinyasi tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Zaki Husen, SH saat diwawancarai awak media ini pada Rabu (17/2/2021) lalu di kantornya mengatakan, “itukan Proyek Pemerintah ya, setahu saya” ucapnya.
Dilanjutkan oleh Zaki, “sebagaimana UU No 2 Tahun 2012 tentang guna untuk Pembangunan umum tentang Proyek pembangunan tetap jalan meskipun adanya permasalahan- permasalahan misalkan dalam pembebasan lahannya seperti itu.” ucapnya.
“Pembangunan tetap jalan pastinya kami gak sampai ngecek apakah jalannya seperti apa ada sengketa gitu, itukan bukan urusan di Pengadilan gitu, jadi kami gak bisa jawab secara pasti bagaiman perkembangannya apa permasalahannya seperti itu.” jelas Zaki.
Ia juga memaparkan bahwa, terkait pembebasan lahan yang berkaitan ganti rugi untuk pembangunan proyek tetap mengacu pada UU No 12 Tahun 2012,
“Yang sampai di Pengadilan adalah permohonan konsinyasinya, jadi pembebasan lahan tersebut sebagai mana pembebasan lahan tersenut. Sebagaimana UU no 2 tahun 2012 itu untuk kepentingan umum, itu ada mekanismenya prosedurnya untuk pembebasan lahan itu.” sambungnya
Jika Masyarakat tidak menerima besarnya kerugian- kerugian atau tidak diketahui keberadaannya atau lahan-lahan itu dalam sengketa itu ada prosedurnya. Uang ganti ruginya sebagaimana yang ditetapkan operaisal atau tim penilai publik itu di titipkan di pengadilan.
“Nah untuk hal itu, itu sudah sampai di Pengadilan penutupannya. Jadi untuk ganti ruginya ada di pengadilan.” Jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya jumlahn dana konsinyasi yang dititipkan, Zaki mengatakan jumlah pastinya ia kurang tahu, namun demikian menurutnya lebih dari Rp 2 Melyar. Mungkin sampai Rp 3.1 Melyar.
“Kalau untuk titipan sampai saat ini sebagaiman yang sudah kita ketahui mungkin sudah beredar, ada beberapa Masyarakat sudah menerima pencairannya, ada yang belum menerima, terhadap hal itu masih ada proses penyelidikan dari Pengadilan Negeri (PN) Sarolabgun. memeriksa apakah proses pencairan tersebut telah sesuai dengan proses yang berlaku. untuk yang belum dicairkan uangnya masih direkening Pengadilan.” Jelas Zaki.
“Bentuk yang keluar itu nanti penetapan. Konsinyasi itu adalah penitipan, ganti kerugian nanti ada penetapan sah atau tidaknya ganti kerugian tersebut.”tambahnya.
Saat awak media ini menanyakan bagaimana oknum MS bisa melakukan pencarian, dengan tegas ia mengatakan pihak Pengadilan akan melakukan pemeriksaan Internal.
“Iya, ada pemeriksaan internal. kami melibatkan pimpinan kami, atasan kami. dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dan pemeriksaan itu masih berlangsung belum ada hasil yang keluar dari pemeriksaan itu kenapa itu bisa di cairkan. pencairan itu kewenangannya ada di Paniteraan.” Jelasnya sembari menyebutkan bahwa Pencairan dilakukan kalau gak salah Januari 2021 lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun termasuk nama-nama pihak yang menerima konsinyasi. (Abas)