JAKARTA-Suararakyatnews.com,

Terkait dugaan mobilisasi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Merangin dan pemberian dukungan oleh para oknum Kepala Desa se Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Pilgub Jambi 2020 lalu mendapat perhatian serius dari rakyat Jambi yang tergabung dalam Rakyat Jambi Menuntut Keadilan.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa diKantor Ombudsman RI, di Jalan. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 3, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/02/2021).
Dalam orasinya, Julius menyebutkan jika aksi demo. dilakukan karena adanya indikasi kuat dugaan oknum ASN dan Kades didua Kabupaten tersebut terlibat dalam perhelatan Pilkada Jambi 2020, dengan memberikan dukungan politik secara langsung kepada salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
“Fakta jika ada dugaan ASN Kabupaten Merangin dan Kades Se Kabupaten Muaro Jambi terlibat mendukung salah satu Paslon,” ujar Julius.
Ditambahkan Julius, terkait prihal yang mereka tuntut tersebut, telah dilaporankan kepihak Bawaslu Provinsi Jambi pada tanggal 21 Desember 2020, bernomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 An.A. Dimana pada tanggal 24 Desember 2020 pelapor sudah memberikan keterangan di Bawaslu Kabupaten Merangin.
“Namun yang menjadi tanda tanya besar, pada tanggal 28 Desember, Bawaslu Merangin menghentikan laporan tersebut, dan tanggal 30 Desembernya pelapor diundang kembali untuk memberikan klarifikasi yang bernomor : 201/bawaslu-Prov JA.04/TU.00.01/XII/2020 yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Merangin,” papar Julius.
Sama hal dengan dugaan Kades Se Kabupaten Muaro Jambi, yang juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Muaro Jambi, setelah dihentikan kemudian dilanjutkan kembali permasalahan ini.
“Jadi kuat dugaan adanya oknum Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi yang bekerja tidak sesuai SOP dan melanggar kode etik profesional Bawaslu,” imbuhnya
Jadi dengan permasalahan tersebut, Rakyat Jambi Menuntut Keadilan mendesak Ombudsman RI melakukan pemeriksaan kepada pihak – pihak yang diduga telah melanggar peraturan dan per UU, dimana dalam hal ini hak – hak publik diabaikan, dan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
“Kita juga meminta Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan dan tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Kabupaten Merangin dan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi yang diduga melanggar kode etik dan mendukung Paslon,” tambah Julius.
Terakhir dirinya berharap dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Provinsi Jambi untuk sama-sama meminta mengawasi dan menuntut keadilan, sehingga hak – hak Masyarakat tidak diabaikan. (*)