SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Hasil keputusan rapat yang dilakukan Pemkab Sarolangun pada Rabu (3/2/2021) Petang yang dipimpin langsung oleh Bupati Sarolangin, Drs H. Cek Endra yang dihadiri Ketua DPRD Tontawi Jauhari SE, Waka I DPRD Syahrial Gunawan, Kapolres AKBP Sugeng Wahyudiyono, Dandim 0420 Sarko Letkol Inf Tomy Radya Diansyah Lubis, Asisten I H Arief Ampera, Kadis PMD Mulyadi, untuk sementara waktu Jabatan Bayu Yustino selaku Kepala Desa (Kades) Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, dinonaktifkan untuk sementara.
Penonaktifan Jabatan Kepala Desa Lubuk Bedorong ini merupakan tindaklanjut atas desakan dan tuntutan Kelompok warga Desa Lubuk Bedorong yang mengelar aksi unjuk rasa di Polres dan DPRD Sarolangun pada Selasa (2/2/2021) kemarin.
Bupati Sarolangun, Cek Endra, ketika dimintai keterangan membenarkan hal penonaktifan jabatan Kades Lubuk bedorong karena diduga bermain PETI.
“Persoalan Kades Lubuk Bedorong sedang dibahas, apakah masalah Pertanggungjawaban keuangan, maupun dugaan pelanggaran terhadap izin pengolahan kayu yang terbit. tim ini sudah dibentuk, misalnya nanti Kades Lubuk bedorong tidak terbukti atas dugaan tuntutan Masyarakat, maka bisa diaktifkan kembali, tapi jika terbukti maka langsung diberhentikan,” ungkapnya.
Lebihlanjut dikatakan Bupati, “Saat ini dijabatan Kades dinonaktifkan, nanti kita lihat hasil pembahasan dan pengkajian lanjutan, apakah diaktifkan kembali atau diberhentikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari SE, yang juga hadir dalam rapat diaula Kantor Bupati Sarolangun pun membenarkan, bahwa jabatan Kades Lubuk Bedorong dinonaktifkan, terkait dengan hal tersebut pak Bupati sudah menginstruksikan kepada Kadis PMD untuk membuat surat penonaktifan sementara Kades Lubuk bedorong.
“Besok surat penonaktifan Kades Lubuk Bedorong sudah ditandatangan dan dikirim ke Kades, selanjutnya menunjuk langsung Plt nya,” sebutnya. (Ridho)