SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Para pendemo yang tergabung dalam Aliansi pecinta keadilan kebenaran (APPK) Kabupaten Sarolangun, pada Kamis (7/1/2021) mendatangi Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Belasan massa ini, meminta pihak Kejaksaan negeri Sarolangun, memanggil pejabat Dinas PUPR Sarolangun terkait Pekerjaan Pengaspalan jalan diduga cacat mutu.
“Meminta Kejari panggil pejabat terkait Dinas PUPR Kab, Sarolangun untuk bertanggung jawab atas kegagalan pekerjaan kontraktor agar memperbaiki semua kerusakan Pengaspalan jalan dan melakukan perhitungan ulang Proyek pengaspalan jalan Simpang Pitco KM 20, Simpang Pitco- Sepintun 2019-2020 3, Sungai Merah – Bukit Murau – Sungai Merah Tahun Anggaran 2017 -2019 yang diduga adanya Mark Up dalam perhitungan pembayaran.” Ujar Iskandar.
Lebih lanjut, diutarakan Iskandar selaku Koordinator pendemo “Meminta pihak Kejari memanggil pihak Dinas PUPR untuk menjelaskan tentang terkait uang jaminan pemeliharaan 5 % yang diduga dicairkan, namun tidak dilaksanakan.” Ucapnya.
Selain itu, para pendemo melalui pihak Kejari, meminta Dinas PUPR Sarolangun mem-blacklist Perusahaan yang pekerjaannya kualitas rendah berkualitas rendah. dan juga meminta ULP Kabupaten Sarolangun tidak menangkan lagi Perusahaan yang pekerjaannya berkualitas rendah.
Terakhir, para Pendemo yang tergabung dalam APKK meminta Kejari Sarolangun mengusut tuntas terkait laporan yang disampaikan oleh Aliansi Pecinta Keadilan Kebenaran (APKK) serta membentuk Tim Khusus untuk melakukan Investigasi kelapangan terhadap proyek yang merak lapor.
Setelah menyampaikan orasi dihalaman Kejari Sarolangun, para pendemo disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Robby Ruswin,SH,MH, Kasi Pidsus Abdul Harris SH dan Kasi intel, Rendi Winata, SH. Melakukan Audensi diruangan Aula Kejari Sarolangun. (Ridho)