SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun terus mendalami dugaan korupsi Pembangunan jalan Rigit beton di Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Lidung, tahun anggaran 2019 lalu, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 627.601.900.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Bobby Ruswin, melaui Kasi Pidsus Kejari, Abdul Harris mengatakan bahwa hingga saat ini proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya sudah mencapai 90 persen, dan tinggal menunggu penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Jambi.
“Untuk dugaan korupsi DD tahun anggaran 2019 dalam waktu dekat ini hasil Penghitungan kerugian negara akan keluar dari BPKP,” ujarnya, pada Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut dikatakan, Abdul Harris, setelah keluar hasil Penghitungan kerugian negara, pihaknya baru akan menetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Lidung yang dialokasikan untuk Pembangunan jalan Rigit Beton. untuk mendalaminya dugaan Korupsi Pembangunan jalan Rigit Beton tersebut, pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, serta meminta bantuan tenaga ahli, yakni tenaga ahli dari Dinas PUPR dan Ahli Balai Laboratorium Jambi yang sudah turun ke lokasi dan hasilnya telah diajukan ke pihak BPKP Jambi.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sudah ada gambaran yang mengarah dugaan terhadap salah satu tersangka. Penetapan tersangka ini Insyallah segera kita tetapkan setelah Penghitungan kerugian negara keluar, karena proses penyidikan tinggal sedikit lagi. Sementara untuk kerugian negara kita tunggu saja hasil Penghitungan BPKP Jambi,” sebut Abdul Harris
Ditambahkannya, bahwa penyelidikan pembangunan jalan Rigid Beton di Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, sudah sekitar 90 persen. saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP Jambi. (*)












