REJANGLEBONG-Suararakyatnews.com,

Miliki senjata api jenis FN lengkap dengan amunisinya salah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, harus berurusan dengan pihak Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong
Oknum Kepala Desa (Kades) yang diamanakan tersebut, adalah BRN (33) Kades Karang Pinang, diamankan oleh Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek PUT pada Minggu (15/11 2020)
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di dampingi Kapolsek PUT Iptu Apion Sori membenarkan sudah mengamankan salah satu oknum Kades di Kecamatan SBU, karena memiliki dan menyimpan senjata api jenis pistol FN lengkap dengan amunisinya.
Dijelaskan Kapolres diamankannya oknum kades Karang Pinang ini bermula pihak Polsek PUT mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan oknum kades ini menyimpan senjata api ilegal, mendapat informasi ini Unit Reskrim dan Unit Intel dari Polsek PUT langsung bergerak melakukan pengerbekan di rumah oknum kades ini. Namun saat dilakukan pengerbekan oknum kades ini tidak ada di rumah tapi petugas saat melakukan penggeledahan petugas menemukan senjata api jenis pistol FN beserta sejumlah amunisi lebih kurang 11 butir ( 9 butir amunisi laras panjang dan 2 butir amunisi laras pendek.
“Senjata api ini kita temukan di rumah oknum kades ini pada Sabtu 14 November 2020 sekira pukul 20.00 Wib dan Barang Bukti (BB) yang di temukan ini langsung di bawa ke Polsek PUT, keesok harinya pihak Reskrim Polsek PUT memanggil dan menghubungi oknum Kepala Desa Karang Pinang pada Minggu (15 /11/ 2020) sekira pukul 14.57 Wib Kepala Desa Karang Pinang datang memenuhi panggilan Polsek,” paparnya.
Lebihlanjut dikatakan Kapolres, Setelah diminta keteranganya tentang kepemilikan senjata api ini, oknum kades Karang Pinang mengakuinya bahwa senjata api itu miliknya dan langsung diamankan di Polsek PUT, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut oknum kades ini langsung di titipkan ke tahanan Polres Rejang Lebong. (*)