LUBUKLINGGAU-Suararakyatnews.com,
Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumsel sudah keluar dan kasus dugaan Korupsi lelang jabatan Wilayah Kabupaten Muratara yang dilaksanakan di Hotel 929 pada tahun 2017 silam, akan segera dibawa ke Pengadilan.
“Hasil audit BPKP Sumsel sudah keluar, dan kerugian Negara sudah diketahui,” kata Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni kepada wartawan, pada Rabu (26/8/2020) lalu.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk tahap satu akan diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti, dan kalau sudah lengkap baru akan dilanjutkan ke tahap dua. “Kasus ini akan segera kita sidangkan,” ujarnya sembari mengatakan bahwa pihak kejaksaan juga akan menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Unsri Palembang dan tim ahli dari BPKP Sumsel.
Pelimpahan Kasus Lelang Jabatan ini sendiri merupakan lanjutan dari hasil Presliris pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada bukan Desember 2019 lalu, yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus lelang jabatan. Keduanya adalah Mantan Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara berinisial RP dan Tim Pansel Lelang Jabatan berinisial HR. yang menelan dana senilai Rp 900 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Muratara Tahun 2016.
Berdasarkan data, kegiatan lelang jabatan tidak tercantum didalam Belanja BKPSDM Kabupaten Muratara tahun 2016 lalu, meliputi item kegiatan seleksi penerimaan CPNS Rp. 1, 7 Miliar. Selanjutnya penempatan PNS senilai Rp. 176 Juta, kemudian pengusulan penempatan Karpeg/ Karis/Karsu, Taspen Rp. 40 juta.Penyelenggaraan penerimaan dan monitoring Praja IPDN Rp. 40 juta pelayanan proses penyelesaian SK kenaikkan gaji berkala Rp. 70 juta- Pelayanan pengusulan kenaikan pangkat PNS Rp. 70 juta, Pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi senilai Rp 34 Juta, Uji kompentensi pejabat struktural dan pengawai potensial Rp. 250 juta , dan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan Rp. 150 juta. (*Red)