MERANGIN-Suararakyatnews,com,

Ratusan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bangko mendapat remisi hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020. Kebijakan pemberian remisi terhadap para napi tersebut dinilai sudah memenuhi persyaratan.
“Total narapidana yang mendapat remisi pada hari kemerdekaan RI ke 75, sebanyak 245 orang dari 246 orang yang kita usulkan,” ungkap Bejo Kepala Rutan Kelas IIB Bangko Senin (17/08/2020).
Adapun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan HUT RI ke 75 sebanyak 245 orang dari Kemenkumham RI tersebut rinciannya adalah, 77 orang mendapat remisi 1 bulan, 56 orang mendapat remisi 2 bln, 61 orang mendapat remisi 3 bulan, 26 orang mendapat remisi 4 bulan, 24 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi sebanyak 6 bulan.
Dari 245 yang telah mendapat remisi sebanyak 3 orang seharusnya bebas dalam pemberian remisi HUT RI-75 ini. Namun ketiga orang tersebut tidak bisa sertamerta bebas karena harus menjalankan subsider selama 3 bulan atau denda dan ketiganya tersangkut kasus pidana khusus narkoba,”ujar Bejo Kalapas IIB Bangko.
Selain itu Bejo mengatakan bahwa jumlah Warga Binaan untuk saat ini sebanyak 377 orang yang idealnya dihuni 150 orang, untuk itu terlalu over jadi melebihi kapasitas.
Penyerahan surat remisi, Senen (17/8/2020) di aula Lapas Bangko diserahkan langsung oleh Bupati Merangin Al Haris didampingi Kalapas Bangko Bejo, setelah mendengar pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara virtual.
Bupati Merangin Al Haris saat diwawancarai usai pemberian remisi mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan agenda tahunan Kemenkumham. Selain mengurangi hukuman terpidana, remisi Juga memberikan motivasi agar yang bersangkutan berkelakuakn lebih baik lagi. “Pemberian remisi merupakan agenda tahunan agar para Napi dapat berkelakuan lebih baik lagi,” kata Bupati Merangin.
Al Haris juga mengatakan Pemerintah Merangin telah menghibahkan 8 hektar tanah di lokasi Desa Langling, untuk pengembangan Lapas IIB Bangko. “Pemkab Merangin telah menghibahkan 8 heltar tanah, ini cukup luas untuk Lapas Bangko,” ucapnya.
Lahan seluas 8 hektar nantinya ada lapas sekaligus tempat latihan anak anak untuk pertanian, Kita disini tidak hanya menghukum orang tetapi juga memberikan pendidikan, pelatihan untuk mereka sehingga keluar dari sini mereka bisa bekerja dan tidak lagi hidup seperti biasa,” terang Bupati Al Haris
Pada pemberian remisi ini juga dihadiri Dandim 0420/Sarko Letkol Tomy Radya Diansyah Lubis dan Kajari Bangko, Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Kemenag Merangin Marwan dan sejumlah pejabat lainnya. (PERI).