space
space
OLAHRAGA & KESEHATAN

Antisipasi Virus Corona (Covid-19) Kemenag Keluarkan Surat Edaran.

32
×

Antisipasi Virus Corona (Covid-19) Kemenag Keluarkan Surat Edaran.

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 459
0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Wabah virus corona (Covid -19) yang menjangkiti berbagai negara di seluruh dunia terus meluas, dari negara-negara tersebut, Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara yang terinfeksi Covid-19, untuk menekan penyebaran virus corona, kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak massa harus ditiadakan.

Kementerian Agama (Kemenag) pun mengeluarkan pedoman terkait tata cara akad nikah untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020, tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada area publik di lingkungan Dirjen Bimas Islam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Merangin H Marwan Hasan mengatakan, edaran tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 pada layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Adanya virus corona atau Covid-19 ini, membuat kami (Kemenag) mengeluarkan edaran soal protokol pencegahan virus corona baik saat akad nikah di KUA maupun di luar KUA,” kata H Marwan saat dihubungi.

Dikatakannya lagi, Untuk mencegah penyebaran Virus Corona pelaksanaan acara pernikahan jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

“Antisipasi penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di KAU. Agar proses akad nikah mulai dari petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” ujar Marwan Hasan.

“Begitupun untuk pelayanan akad nikah yang diluar KUA. Diharapkan tempatnya harus terbuka atau ruangan yang berventilasi sehat,” ujarnya lagi.

Kemudian Kemenag juga meniadakan semua layanan sementara waktu yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan, selain kegiatan pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA. “Seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya,” terangnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */