space
WAHANA

Masa Kepengurusan Lama Habis, PC NU Merangin Adakan Konfercab Ke IX

296
×

Masa Kepengurusan Lama Habis, PC NU Merangin Adakan Konfercab Ke IX

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 770
0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

MERANGIN-Suararakyatnews,com,

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Merangin, Senin (25/2/2020) menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke IX di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Merangin.


Konfercab dengan tema ‘Meneguhkan Tradisi Aswaja An Nahdliyah Menuju NU Mandiri untuk Kemaslahatan Ummat’ tersebut, selain mendengar
pertanggungjawaban dan pelaksanaan program masa khidmat sebelumnya yang dipimpin Buya Hadrami, Konfercab juga sekaligus akan menentukan siapa Ketua PC NU Merangin untuk periode 2020-2025.

Ketua Panitia Konfercab NU ke IX, Riskandi dalam laporannya mengatakan, kegiatan Konfercab NU ke IX akan berlangsung selama 2 hari kedepan, Selasa 25 hingga Rabu 26 Februari 2020.


“Kegiatan Konfercab NU ke IX agendanya akan berlangaung selama 2 hari. Mudah mudahan acara ini dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua,” ujar Riskandi mengawali sambutannya.

Sementara itu, Rais Syuriah PC NU Merangin KH. Satar Shaleh dalam sambutannya menyampaikan, ucapan selamat atas terselenggaranya Konfercab NU Merangin. Dia berharap agar Konfercab berjalan dengan lancar.


Pada kesempatan itu, mantan Ketua MUI Kabupaten Merangin ini juga berpesan, agar warga NU kompak dalam segala hal. Saling bantu membantu, saling dukung dan bahu membahu untuk membesar organisaai NU kedepannya.

“Yang pertamo, orang NU harus kompak walaupun berlain jabatan namun kito harus kompak sebagai warga Nahdliyin. Saling bantu membantu,” kata Satar Shaleh.

Hadir dalam pembukaan Konfercab PC NU Merangin ke IX, diantaranya Kepala Kantor Kementrian Agama Merangin, Marwan Hasan. PW NU Jambi, Rais Syuriah NU Merangin KH Satar Shaleh, Ketua PC NU Merangin Buya Hadrami, ketua GP Ansor Muhlisin, pengurus MWC NU dan organisasi badan otonom NU.

Sejauh ini belum terlihat kandidat ketua PC NU Merangin yang muncul. Hingga sore, proses Konfercab NU Merangin yang ke IX masih dalam agenda sidang-sidang. (PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
Seruyan

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */