space
WAHANA

Tudingan Sekdes dan Ketua PTPKD P2DK Petiduran di Bantah Oleh Bendes

285
×

Tudingan Sekdes dan Ketua PTPKD P2DK Petiduran di Bantah Oleh Bendes

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 756
0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Terkait Pernyataan Pardi selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Petiduran Kecamatan Mandiangin yang menyebutkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam Pengadaan Ternak bibit sapi betina sebanyak 12 ekor dengan Pagu Anggaran Rp 114 Juta yang telah dimuat Media ini pada edisi 9 Juni 2019, berjudul


“Diduga, Perangkat Desa Petiduran Lakukan Monopoli Kegiatan P2DK” serta pernyataan Ketua PTPKD Kastro Handoko, yang menyebutkan bahwa dirinya tidak tahu persis kegiatan P2DK tahun 2017 dibantah oleh Imam Masyhuri Bendahara Desa (Bendes) Petiduran.

Menurut Imam Masyhuri, kegiatan Pembangunan Drainase sepanjang 195 meter dengan pagu Rp 76 Juta. Kastro Handoko selaku Ketua PTPKD memantau langsung kegiatan, sedangkan untuk pengadaan Ternak sapi dengan pagu Rp 114 Juta yang membeli, yang membayar, dan yang menyerahkan Ternak sapi sebanyak 12 ekor kepada Penerima adalah Pardi sendiri.

“Yang beli Sekdes, yang menyerahkan sekdes.” sebut Imam Masyhuri sembari menunjukan Poto-poto dokumentasi yang memperlihatkan Pardi sedang menyerahkan sapi.


Sebelumnya Pardi menyebutkan bahwa dirinya hanya merekomendasikan tempat pembeliannya saja di Batang Hari, yang Beli, yang Bayar, dan yang menyerahkan sapi ke Penerima semuanya adalah Bendahara Desa, bahkan dirinya meminta dilakukan pemeriksaan ulang terkait kegiatan P2DK di Petiduran oleh pihak Inspektorat.

Terkuaknya dugaan Monopoli kegiatan P2DK oleh Perangkat Desa Petiduran ini berawal dari penuturan Ketua PTPKD Kasro Handoko yang menyebutkan bahwa semua kegiatan yang semestinya laksanakan oleh PTPKD diambil alih oleh Sekdes dan Bendes ( P2DK-2017), Kades (P2DK-2018) sedangkan dirinya hanya memegang rekening saja, sementara yang belanja dan yang membayar semua kegiatan adalah Kades, Sekdes dan Bendahara desa.


“Saya kurang ngerti pak, silahkan bapak tanya langsung untuk P2DK 2017 sama Sekdes dan Bendahara Desa, sebab mereka yang melaksanakan kegiatan, sedangkan untuk P2DK 2018, bapak konfirmasi sama pak Kades langsung, sebab mereka yang melaksanakan kegiatan, saya cuma sekedar ketua saja pak.” Ujarnya. (*Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
Seruyan

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */