JAKARTA-Suararakyatnews.com,
Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Pemilihan Umum telah membuat kesepakatan yang mewajibkan para Calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pileg 2019 dalam kurun 7 hari setelah ditetapkan sebagai Caleg terpilih menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kesepakan bersama mengenai hal tersebut, saat ini sudah berada di tangan KPU.
“Kalau calon anggota legislatif terpilih artinya dia sudah melakukan, selesai proses pemilu dan kemudian KPU sudah menetapkan atau mengumumkannya, bahwa yang bersangkutan terpilih, maka ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK. Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada Senin (8/4/2019).
Lebih lanjut Febri menyebutkan, “Itu aturan yang sudah ada di KPU dan kami harap tentu saja ini bisa dipatuhi bahkan KPK sudah membuka diri, sejak saat ini para caleg itu sudah bisa melaporkan kekayaannya,” imbuhnya.
Menurut Febri, KPU dan KPK telah bertemu membahas tentang kepatuhan para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya. KPK bahkan telah meluncurkan Laman Pantau LHKPN agar para pemilik hak pilih dalam Pemilu 2019 bisa menjadikannya sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihan.
“Kami harap bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi pemilih untuk melihat kalau ada di antara para anggota Dewan ini yang mencalonkan kembali bisa dilihat apakah patuh atau tidak patuh melaporkan kekayaannya, karena transparan dalam konteks membuka kekayaan adalah salah satu indikator yang paling minimal sebenarnya terkait dengan kepatuhan dan integritas yang diharapkan,” ucapnya. (*Red)