NASIONAL

17 April 2019 Resmi di Tetapkan Jadi Hari Libur Nasional

109
×

17 April 2019 Resmi di Tetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 420
0 0
Read Time:36 Second

JAKARTA-Suararakyatnews.com,

Untuk memberikan kesempatan yang luas kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang jatuh pada hari Rabu tanggal 17 April mendatang, Pemerintah pada Jumat (8/4/2019) menetapkan Tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional sebagai hari pemungutan suara pemilihan umum, sebagaimana yang tertuang dalam Keppres No 10/2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.


Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2019, diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU No 7/20l7 tentang Pemilihan Umum.

Dijelaskan oleh Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam siaran persnya pada Selasa (9/4/2019) menyebutkan.

“Disitu disebutkan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” ucapnya. (*Red)


Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */