MURATARA-Suararakyatnews.com,
Dengan penuh rasa kesal, sejumlah orang tua murid di SMP Negeri Remban Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara memprotes sikap pihak Sekolah yang diduga mempersulit peserta didik untuk mendapatkan nomor ujian semester yang bakal dilaksanahkan pada Senin (3/12/2018).
Mereka sempat mendatangi lembaga Pendidikan milik Pamerintah yang berada di dekat perbatasan Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu dan Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit tersebut, untuk menanyakan prihal penahan nomor peserta ujian semester oleh disekolah.
Salah satu wali murid yang minta namanya tidak ditulis kepada Suararakyatnews.com, mengungkapkan bila anak mereka tidak akan diberikan nomor ujian apabila belum melunasi Uang Bangunan (UB) yang pernah disepakati berberapa waktu lalu.
“Nomor ujian semester ditahan pihak sekolah dengan alasan, bagi murid yang belum melunasi Uang Bangunan dak dapat nomor Ujian, kalu nak ngambek nomor Ujian Lunasi dulu duet Bangunan. Kami bukannyo dak nak bayar, getah murah, ditambah kondisi musim hujan, jangankan bayar uang bangunan, beli beras kami kesulitan.” akunya.
Kepala SMPN Remban Suryati saat dikomfirmasi terkait adanya dugaan pemaksaan pelunasan uang Bangunan kepada sejumlah murid terlihat santai, seakan-akan tidak ada permasalahan disekolah yang dipimpinnya. Ketika awak media menanyakan protes wali murid, ia langsung memanggil bendahara Sekolah untuk mendampinginya memberikan Penjelasan kepada awak media.
“Bahwa kegunaan uang tersebut karena sekolah kami tidak dapat bantuan dari Dinas Pendidikan seperti meja dan kursi dan lain-lain, serta dana nyo dak katek.” Terang Suryati
Lebih Lanjut Suryati memaparkan, “di Sekolah kami muridnyo sedikit cuma 235 dan jugo ado yang idak masuk dalam data Dana BOS sebanyak 35 orang, terkait uang bangunan Puluhan juta yang telah terkumpul kita sudah bayar meja, kursi batu bata, pasir dan bayar upah tukang. Tapi tadi orang tua murid sudah datang, sekarang siswa siswi sudah ikut ujian.” Paparnya.
Sementara itu, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Kadir. saat mendapat kabar dari awak media terkait penahanan nomor peserta ujian di SMPN Remban menyanyangkan kejadian tersebut.
“Tidak ado sangkut pautnyo samo ujian, mngukin ini kesepakatan orang tua wali murid dengan Kepala Sekolah serta Komite, namun kalau memang benar seperti itu seharusnyo Kepala Sekolah lebih tahu aturannyo. Sebab tidak ado aturan yang mewajibkan hal hal seperti ini, kito tidak akan diam, bahkan kalau memang terbukti serta ado unsur pengancaman kepada murid murid SMP, idak boleh ujian sebelum membayar uang bangunan, maka Kepala Sekolah SMPN Remban biso kito ajukan untuk diberhentikan.” ucapnya.
Terpisah Koordinator LSM PKPD Aang Kunaepi, mengimbau agar penyelengara pendidikan tidak lagi melakukan berbagai alasan kegiatan Sekolah yang dananya dibebankan kepada Murid, bahkan ia juga menyesalkan masih adanya sekolah yang memungut biaya dengan latar belakang biaya pembangunan sekolah. Menurutnya itu bukanlah tanggung jawab orang tua siswa. bahkan, itu termasuk ke dalam tindak pidana pungli.
“Orangtua dipungut untuk bangun ruang kelas atau kegiatan lainnyo disekolah, sayo katakan baco Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2008, itu bukan tanggung jawab orang tuo. Itu tanggung jawab penyelenggara pendidikan, apolagi sifatnyo menekan, biso dilaporkan kepada pihak berwajib” ujar putera kelahiran desa Remban ini. (RD)