MERANGIN-Suararakyatnews.com,
Aska Balita malang yang baru berusia sekitar 40 hari yang diduga mengidap penyakit Hidrosefalus (Penumpukan cairan pada rongga otak) hanya bisa terbaring pasrah dirumah karena orang tuanya tidak mampu membawanya berobat kerumah sakit.
Anak dari pasangan Pendi (32) yang sehari hari kerja serabutan dan Mimin (28) sebagai ibu rumah tangga yang beralamat dilorong Mukminin Rt 25 belakang Kantor Samsat Kelurahan Pematang Kandis Bangko
Saat awak media mengunjungi ke kediaman orang tua Aska pada Senin (26/11/2018) mengatakan, bahwa pembesaran Kepala yang dialami anaknya sejak lahir.
“Pernah saya bawa ke Dokter umum, namaun Dokter menyarankan disuruh bawa kerumah sakit, karena tidak punya biaya sampai saat sekarang saya hanya bisa merawatnya dirumah saja.” Ujar Pendi lirih.
Melihat kondisi kepala anaknya semakin membesar, Pendi beserta istrinya Mimin hanya bisa pasrah dan sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah dan dermawan untuk membantu pengobatan anaknya.
“Saya hanya bisa pasrah melihat kondisi Aska yang kepalanya terus membesar. Saya minta tolong kepada pemerintah untuk bisa membantu pengobatan anak saya,” Harap Mimin sambil meneteskan air mata.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Merangin dr.Sholahuddin saat dimintai tanggapan adanya bayi yang diduga mengidap penyakit Hidrosefalus dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan bantuan pengobatan menyampaikan kepada awak media melalui sambungan telepon pribadinya, minta kepada orang tua bayi tersebut mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Dinas Sosial.
“Kalau memang orang tuanya tidak mampu, orang tuanya untuk mengurus SKTM dari Dinas Sosial. Selanjutnya rekomendasi dari Dinas Sosial dibawa ke Dinas Kesehatan untuk ditindaklunjuti pengobatan bayi tersebut ke Rumah Sakit,” ujar Sholahuddin.
Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Sholahuddin mengatakan, “Pada dasarnya sesuai peraturan, setiap warga negara yang membutuhkan bantuan pengobatan harus diberi bantuan tidak boleh ditolak, Untuk keluarga mampu memakai dana sendiri dan bagi yang tidak mampu setelah mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan diberi bantuan pengobatan.” Terang Sholahuddin. (PERI).