SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Ihkwan Nul Hakim SH, saat dibincangi sejumlah awak media diselah acara Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, pada Rabu (21/11/2018) mengharapkan pihak Kontraktor dapat menyelesaikan kegiatan tepat waktu.
Dari pantauan dilapangan hingga memasuki minggu ketiga bulan November masih ditemukan berberapa Kegiatan dilapangan yang bersumber dari APBD 2018 menunjukkan Progres yang sangat lambat diantaranya Proyek Pembangunan Turap Penyangga Jembatan Gantung Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan.
“Sekarang memang kita sedang melakukan pemantauan terhadap proyek-proyek pelaksanaan pembangunan. Banyak yang masih kurang dari sisi Progres pekerjaannya, dan sekarang masih berlangsung,” Tutur Kajari
Ia mengatakan, bagi Kegiatan yang didampingi TP4D apabila masih ditemukan progresnya agak lambat akan disurati untuk dilakukan percepatan.
“Itu ada kita lakukan teguran pertama, teguran kedua. Tetapi yang melakukan teguran itu adalah Dinas yang bersangkutan, cuma kita sebagai konsultasi menyarankan supaya dilakukan teguran,” katanya.
Ia menyebut, diantaranya dengan cara misalnya untuk menambah tenaga kerja, kemudian menambah jam kerja supaya mempercepat proses pengerjaan, itulah yang kita lakukan.
“Kalau sudah waktunya lewat, tentu akan kita lakukan denda tidak mungkin tidak. Kalau kita abaikan nanti akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Maka kita lakukan denda setiap keterlambatan, yang mereka lakukan,” tutup Kajari. (*Red)