WAHANA

KPK : Negara Sediakan Hadiah Bagi Masyarakat Yang Mau Melapor Dugaan Korupsi 

263
×

KPK : Negara Sediakan Hadiah Bagi Masyarakat Yang Mau Melapor Dugaan Korupsi 

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 693
0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

PEKALONGAN-Suararakyatnews.com,

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan sangat mudah menebak sebuah daerah, terkait maraknya tindak pidana korupsi atau tidak karena modusnya mudah sekali dibaca.


“Sebagai contoh, masalah pengadaan barang, pemenang lelang maupun mutasi jabatan. Karena itu, harus benar-benar hati-hati dalam menggunakan anggaran negara jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” kata Agus Raharjo pada acara ‘Roadshow’ di Kota Pekalongan, pada Jumat (5/10/2018).

Kendati demikian menurutnya, KPK tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan dua barang bukti yang cukup, sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan guna membersihkan kasus korupsi di negeri ini.

“Kami baru saja kembali mengungkap korupsi yang terjadi di Ambon dan Pasuruan (Jawa Timur), semoga tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap KPK,” katanya pula.


Ditambahkan Agus, sebenarnya KPK bukan hanya melakukan penindakan semata namun juga mensosialisasikan terkait antikorupsi.

“Bahkan anggaran kami terbanyak adalah untuk melakukan Sosialisasi dari pada penindakan. Yang paling berbahaya lagi adalah teman dekat dari seorang kepala daerah karena kebanyakan yang melaporkan (kasus korupsi) adalah orang-orang di sekitar kepala daerah,” sebutnya.


Ia mengatakan sebanyak 7.000 laporan terkait kasus korupsi antara lain berasal dari istri wali kota, sekretaris daerah (sekda) hingga kepala Bappeda. Artinya, pelaporan biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat kepala daerah.

“Kemudian setelah kami pelajari dan melakukan pantauan dari laporan tersebut, terjadilah yang dinamakan operasi tangkap tangan,” urainya.

Untuk meningkatkan peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyampaikan bahwa negara menyediakan hadiah uang bagi setiap warga yang melapor atas tindakan korupsi sebesar  0,02 persen dari total jumlah kerugian negara. Ketentuan itu sudah diatur dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Uang hadiah itu bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembali. Sebenarnya aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun pemerintah masih harus secara gigih menyebarluaskan pada masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat,” jelas Ketua KPK Agus Rahardjo didepan awak media. (*Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */