SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu Kabupaten Sarolangun yang menjadi sorotan oleh Bawaslu RI dimana berdasarkan hasil kesimpulan dan laporan dari Bawaslu RI, Kabupaten yang dikenal dengan penduduknya yang ramah dan toleran diluar perkiraan menempati urutan keempat dari 10 daerah paling rawan se-Indonesia.
Menangapi prihal tersebut, Pihak Bawaslu Sarolangun juga mengakui jika Sarolangun di posisi keempat Nasional, untuk urutan daerah rawan Pemilu.
Dikatakan oleh Mudrika selaku Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Sarolangun menyebut, bahwa indeks kerawanan Pemilu (IKP) dilaunching secara Nasional beberapa bulan lalu, maka Bawaslu didaerah diminta mengisi formulir terkait dengan kerawanan Pemilu.
Pengisian formulir tersebut, menurut Mudrika setelah pihak Bawaslu Sarolangun berkoordinasi dengan pihak KPU, Kesbangpol dan Kepolisian, Bawaslu membuat rekomendasi beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan Pemilu, kemudian formulir dikembalikan lagi ke Bawaslu Provinsi Jambi dan Bawasalu RI.
“Hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang launhcing oleh Bawaslu RI sangat mengejutkan kami, sebab Kabupaten Sarolangun tercantum diperingkat keempat kerawaanan pemilu secara Nasional,” ucapnya pada awak media Kamis (27/9/2018)
Sampel yang diambil pihak Bawaslu Kabupaten Sarolangun di 874 TPS yang tersebar di 10 Kecamatan, hasilnya terdapat 66 TPS yang dianggap rawan Pemilu. “Yang paling banyak Kecamatan Pelawan dan Pauh. Masing- masing terdapat 16 TPS,” ujarnya.
Penilaian IKP berasal dari berbagai macam indikasi. Seperti sosial politik, kecurangan langsung dari keterlibatan penyelengara dan indikasi jarak tempuh yang sulit seperti Bukit Bulan, Singkut ke dalam, Batang Asai. Tiga daerah ini yang kami sikapi terkait jarak,” terang Mudrika.
Hasil IKP yang dilaunching akan menjadi catatan penting bagi Bawaslu Sarolangun bagaimana mengantisipasi kecurangan terjadi saat Pemilu dengan melakukan sosialisasi kepada Masyarakat, untuk memberikan pemahaman agar ketika Pemilu berlangsung tidak ada pelanggaran.
“Kami juga mempunyai pengawas tingkat Kecamatan, Desa maupun TPS, disitu akan menjadi perhatian khusus, hasil IKP ini berdasarkan penelitian, tidak main tebak-tebak. Ini langsung dilakukan pengawas Pemilu mulai dari tingkatan paling bawah, tingkat Desa dan Kecamatan. Selain itu referensi dalam menetapkan IKP ini juga ada Kepolisian, KPU dan Kesbangpol, selain itu kami akan menyampaikan Kepada Bapak Bupati untuk membahas hasil IKP paling tidak meminimalisir supaya jumlah pelanggaran bisa berkurang,” Ucap Mudrika (*Red).